Jakarta, Ruangenergi.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Arkanata Akram mengungkapkan bahwa perlu ada kajian mendalam serta penerangan lebih lanjut terkait fungsi dan alokasi dana dari carbon tax alias pajak karbon.
Hal itu dikatakan olehnya disaat menanggapi aturan carbon tax yang diterapkan PT PLN (Persero) kepada perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dalam pembangkitan listrik.
“Karena jika kita melihat secara akademis konsep carbon tax itu digunakan untuk mengurangi kegunaan batubara di seluruh dunia, yang mana hal ini seharusnya menjadi konsekuensi terhadap perusahaan yang memiliki pembangkit listrik yang masih memiliki emisi karbon,” terang Arkanata dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia, Direktur Utama PT PLN (Persero), Direktur Utama PT Pertamina.
Dirinya mengatakan, emisi karbon seharusnya digunakan untuk meningkatkan penggunaan EBT di Indonesia. Untuk itu, Arkanata berharap nantinya hasil dana dari carbon tax dapat digunakan untuk meningkatkan dan mendukung adanya EBT (energi baru terbarukan) yang dapat menggantikan emisi karbon dari fosil dan untuk perbaikan lingkungan.
“Saya harap (dana carbon tax) ini digunakan untuk meningkatkan usaha EBT dan perbaikan lingkungan. Pimpinan, digaris bawahi bahwa carbon tax itu bukan pendapatan negara tapi dikembalikan lagi untuk masalah lingkungan, dalam hal ini untuk mengurangi emisi dan sebagainya,” tuturnya.
Sementara, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan terkait carbon tax perlu digaris bawahi bahwa carbon tax itu bukan pendapatan negara. Namun nantinya akan dikembalikan lagi untuk masalah lingkungan. Dalam hal ini untuk mengurangi emisi dan meningkatkan EBT.