Jakarta,ruangenergi.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri (Permen) itu,mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2017 Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Permen Nomer 30 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2021 oleh Mesdm Arifin Tasrif dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2021 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Didaftarkan di Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomer 1205.
Ruangenergi mendapatkan copy salinan Permen Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.
3. Gas Suar adalah gas yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan/atau gas bumi atau pengolahan minyak dan/atau gas bumi yang akan dibakar pada suar secara terus-menerus maupun yang tidak terus-menerus dalam kondisi rutin maupun tidak rutin.
4. Pembakaran Gas Suar {Flaring) yang selanjutnya disebut Pembakaran Gas Suar adalah pembakaran Gas Suar pada Suar baik vertikal maupun horizontal secara terusmenerus maupun tidak terus-menerus dalam kondisi rutin maupun tidak rutin.
5. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan
Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
6. Izin Usaha Pengolahan adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan minyak dan/atau gas bumi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
7. Izin Usaha Niaga Gas Bumi adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan niaga Gas
Bumi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
8. Pembeli Gas Suar adalah badan usaha pemanfaat Gas Suar yang memiliki Izin Usaha Pengolahan dan/atau Izin Usaha Niaga Gas Bumi.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas
bumi.
11. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK
Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
12. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 sampai dengan 12 mil laut).
BAB II
PEMANFAATAN GAS SUAR
Pasal 2
(1) Gas Suar dapat dimanfaatkan untuk keperluan penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan gas melalui pipa
untuk industri atau rumah tangga, compressed natural gas, liquefied petroleum gas, dimetil eter, dan/atau
keperluan lainnya sesuai dengan komposisinya.
(2) Pemanfaatan Gas Suar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan teknologi yang sesuai dan memperhatikan kaidah keteknikan yang baik.
(3) Pemanfaatan Gas Suar dapat dilaksanakan oleh Pembeli Gas Suar.
(4) Pembeli Gas Suar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan; dan/atau
b. badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi.
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN, PENETAPAN ALOKASI DAN
PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS SUAR
Pasal 3
(1) Pemanfaatan Gas Suar dilakukan berdasarkan pada kelaziman bisnis sesuai kaidah dan perhitungan
komersialitas yang wajar.
(2) Penetapan alokasi, pemanfaatan dan harga Gas Suar dilakukan berdasarkan permohonan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Kontraktor kepada Menteri melalui SKK
Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangannya.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara tertulis dengan disertai:
a. dokumen teknis yang terdiri atas:
1. sumber Gas Suar;
2. prinsip dan pola penyaluran dan/atau pengiriman;
3. titik serah;
4. tanggal dimulai dan berakhirnya penyaluran; dan
5. jumlah perkiraan penyerahan Gas Suar harian, dan/atau jumlah volume kontrak;
b. dokumen Identifikasi volume Pembakaran Gas Suar yang dilakukan dengan menggunakan:
1. alat ukur;
2. perhitungan neraca massa; atau
3. perhitungan engineering lainnya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik;
c. dokumen lainnya yang menerangkan calon Pembeli Gas Suar dan infrastruktur penyaluran Gas Suar;
d. keekonomian penjualan Gas Suar; dan
e. salinan dokumen kesepakatan harga Gas Suar.
(5) SKK Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangannya menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri disertai dengan pertimbangan.
Pasal 4
(1) Menteri melalui Direktur Jendered melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Direktur Jenderal dalam melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
(3) Menteri menetapkan atau menolak permohonan penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga Gas Suar dengan mempertimbangkan rekomendasi SKK Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangannya serta penilaian dari Direktur Jenderal.
Pasal 5
Permohonan alokasi, pemanfaatan dan harga Gas Suar yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditindaklanjuti dengan perjanjian jual beli Gas Suar.
Pasal 6
(1) Pembeli Gas Suar dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan wajib melakukan kegiatan pemanfaatan Gas Suar.
(2) Dalam hal Pembeli Gas Suar tidak melakukan pemanfaatan Gas Suar dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau tidak ditindaklanjuti dengan perjanjian jual beli Gas Suar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Menteri dapat meminta SKK Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangannya untuk mengevaluasi ulang penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga Gas Suar.
Pasal 7
Dalam hal peijanjian jual beli Gas Suar akan diperpanjang, Kontraktor melalui SKK Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangannya dapat mengajukan permohonan alokasi dan pemanfaatan serta harga Gas Suar kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya perjanjian jual beli Gas Bumi.
Pasal 8
Perjanjian jual beli Gas Suar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak diberlakukan take or pay dan stand by letter of credit.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 9
(1) Pembeli Gas Suar wajib memiliki atau menguasai infrastruktur fasilitas penyaluran dan/atau penggunaan
Gas Suar.
(2) Jangka waktu pemanfaatan Gas Suar yang dihasilkan dari Kegiatan Usaha Hulu minyak dan gas bumi dapat ditetapkan sampai dengan Gas Suar habis.
(3) Dalam hal terdapat potensi pasokan Gas Suar melewati jangka waktu Kontrak Kerja Sama, Kontraktor yang mendapat perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau Kontraktor baru wajib melanjutkan pemanfaatan Gas Suar dengan Pembeli Gas Suar.
(4) Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan informasi potensi dan rencana pemanfaatan Gas Suar kepada masyarakat berdasarkan data yang disampaikan oleh SKK Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangannya.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. perjanjian jual beli Gas Suar yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian jual beli
Gas Suar dimaksud;
b. harga Gas Suar yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 652), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.