Jakarta,ruangenergi.com-Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Lana Saria mengeluarkan Edaran Tentang Peningkatan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Dalam Rangka Menjelang Libur Hari Natal 2021 Serta Tahun Baru 2022.
Ditjen Minerba mengeluarkan surat edaran tersebut bernomer B-5877/MB.07/DBT.KP/2021 7 Desember 2021 yang disampaikan kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) seluruh perusahaan pertambangan mineral dan batubara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyesuaikan kebijakan perusahaan sesuai dengan peraturan dan/atau instruksi
dari pemerintah dalam hal pencegahan dan pengendalian COVID-19, seperti peraturan terkait Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021
dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan peraturan lainnya;
2. Memastikan segala upaya pencapaian realisasi target produksi dan program kerja tahun 2021 dilaksanakan dengan memenuhi standar pengelolaan Keselamatan Pertambangan yang memadai sesuai ketentuan peraturan perundangan pada setiap pekerjaan. KTT diharapkan terus membangun kesadaran dan partisipasi pekerja tambang dalam memastikan risiko setiap pekerjaan telah dikendalikan secara memadai, dan tidak memaksakan pekerjaan yang tidak aman untuk dilaksanakan;
3. Mengantisipasi kemungkinan perubahan struktur pekerja tambang pada periode libur Nataru seperti terdapatnya pekerja yang mengambil hak untuk libur hari raya dan kemungkinan perubahan roster kerja yang ditimbulkan dari bertambahnya waktu untuk melaksanakan karantina dan/atau travel restriction sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat terbaru, seperti dengan membuat pengaturan pengalihan tugas dan tanggung jawab sementara kepada pekerja lainnya yang memiliki kompetensi, sehingga setiap pekerjaan tetap dilaksanakan oleh pekerja yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang kerja dan fungsi pengawasan pada setiap pekerjaan tetap dijalankan dengan memadai;
4. Mengantisipasi kemungkinan perubahan kondisi kebugaran pekerja tambang pada periode libur Nataru akibat perubahan roster kerja, jam kerja, dan/atau pola tidur pekerja tambang, seperti dengan proaktif melaksanakan edukasi dan kampanye Keselamatan Pertambangan kepada pekerja tambang dalam rangka memastikan pekerja dalam kondisi fit to work dan tidak mengalami kelelahan ketika bekerja sehingga dapat tetap bekerja secara aman, sehat, dan produktif selama periode Nataru;
5. Mengantisipasi dampak kondisi musim hujan sebagaimana Prakiraan Musim Hujan Indonesia Tahun 2021-2022 yang diterbitkan oleh Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terhadap kegiatan operasional pertambangan, antara lain dengan melakukan pemantauan intensif pada kegiatan operasional pertambangan yang dilakukan pada area yang berdasarkan hasil identifikasi memiliki risiko terhadap
peningkatan curah hujan dan menyiapkan sistem pengendalian sesuai dengan hasil simulasi kajian dampak yang telah disusun;
6. Meningkatkan fungsi pengawasan sebagai bagian dalam pemantauan dan peninjauan risiko, khususnya pada kegiatan operasional pertambangan di area penambangan, jalan tambang dan jalan penunjang, bengkel (workshop), area pengolahan dan/atau pemurnian serta pekerjaan lainnya yang memiliki risiko tinggi
untuk mengidentifikasi deviasi dan kondisi laten yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan Penyakit Akibat Kerja di kemudian hari. Hasil temuan pengawasan yang dapat berupa hasil inspeksi, hasil audit internal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan, hasil evaluasi terhadap Statistik Keselamatan Pertambangan, dan/atau permasalahan pengelolaan Keselamatan Pertambangan lainnya yang telah teridentifikasi agar digunakan sebagai dasar untuk menetapkan rencana tindak lanjut dan program pencegahan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan Penyakit Akibat Kerja yang dilaksanakan secara berkelanjutan;
7. Memastikan pekerja tambang tetap konsisten menerapkan upaya pencegahan dan mitigasi COVID-19 yang dapat dilakukan dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), pelaksanaan 3M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak), dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment) dimana penyebaran COVID-19 dapat berasal dari dalam tambang maupun luar tambang. KTT diharapkan tetap konsisten melakukan evaluasi efektivitas pelaksanaan preventive barriers di area kerja, tingkat kepatuhan dan kedisiplinan pekerja menjalankan kebijakan pencegahan penularan dan pengendalian COVID-19, dan mengidentifikasi bentuk pelanggaran yang sering terjadi. KTT dapat memberikan sanksi disiplin kepada pekerja tambang atas pelanggaran yang ditemukan sebagai bagian dari edukasi pengelolaan Keselamatan Pertambangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
8. Mengantisipasi potensi munculnya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicrondi tempat kerja dengan proaktif melaksanakan upaya pencegahan yang mengacu sekurang-kurangnya kepada ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau instruksi pemerintah terbaru, dan menyesuaikan kemajuan ilmu kedokteran dan kesehatan masyarakat;
9. Menghimbau pekerja tambang untuk tidak menyulut petasan serta membuang puntung rokok di area yang berpotensi menyebabkan terjadinya kebakaran, mengonsumsi minuman beralkohol hingga menyebabkan mabuk atau kehilangan kesadaran diri, dan/atau mengadakan pesta sampai larut malam pada saat perayaan memasuki pergantian tahun; dan
10. Tetap menjaga keamanan dan antisipasi kunjungan warga ke wilayah kegiatan pertambangan saat periode libur Nataru.