Dorong Penggunaan Energi Hijau, DEN selenggarakan FGD RUU EBT

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Bandung, ruangenergi –  DEN menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang Undang Energi Baru dan Terbarukan. FGD yang diselenggarakan secara tatap muka dan virtual ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan serta urgensi penyusunan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT).

Anggota DEN, Satya Widya Yudha membuka sekaligus memimpin acara FGD RUU EBT mengatakan sesuai dengan amanat UU No.30/2007 tentang energi, bahwa sumber daya energi harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat dan generasi kedepannya. Untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional perlu didorong pemanfaatan EBT kedepannya. Saat ini, Pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategi dalam upaya mendorong pemanfaatan EBT, salah satunya dengan mengembangkan PLTS Terapung dan PLTS Atap. Pemerintah juga berkomitmen untuk mengurangi dampak perubahan iklim, melalui strategi transisi energi. Transisi energi sejalan dengan target EBT dan ditargetkan NZE pada tahun 2060.

Satya juga menjelaskan bahwa saat ini EBT diatur dalam berbagai regulasi, namun perlu diatur secara komprehensif tersendiri.

“RUU EBT diharapkan dapat menjadi jawaban tantangan EBT, baik dari segi harga, kepastian hukum, iklim investasi dan mendorong kemandirian dan ketahanan energi serta bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya”, pungkas Satya.

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa RUU EBT merupakan inisiatif Komisi VII DPR RI mengingat trend dunia saat ini adalah penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan. Pemerintah saat ini juga berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan penggunaan energi bersih, dan saat ini banyak stakeholders menaruh harapan pada RUU EBT untuk mendorong pemanfaatan EBT kedepannya. Oleh sebab itu, Sugeng mengharapkan dengan adanya FGD hari ini dapat menambah pemikiran dan masukan dalam draft RUU EBT untuk mendapatkan hasil yang dapat diimplementasikan dengan baik kedepannya.

Direktur Panas Bumi, KESDM, Harris Yahya mengatakan bahwa potensi energi terbarukan sangat melimpah sebesar 3.684 GW dan pemanfaatan saat ini masih sangat rendah sebesar 11 GW (< 0,3%). Saat ini capaian bauran EBT 2020 baru sebesar 11,2%, sedangkan untuk sektor pembangkit sebeasr 15%. Harris mengatakan target EBT dalam RUEN sebesar 23% pada tahun 2025 merupakan tantangan dan perlu adanya program strategis untuk mencapai target tersebut, beberapa program tersebut antara lain: konversi energi primer fosil, subtitusi energi primer, penambahan kapasitas EBT fokus pada PLTS Atap. Harris juga memaparkan mengenai subtansi pokok RUU EBT.

RUU EBT diperlukan untuk menciptakan iklim pengembangan EBT yang berkelanjutan dan adil sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh semua kalangan.

“RUU EBT akan memberikan kepastikan hukum, memperkuat kelembagaan dan tata Kelola pengembangan EBT, menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mengoptimalkan sumber daya EBT untuk mendukung pembangunan industry dan ekonomi nasional”, tambah Harris.

Senior Vice President Bank Mandiri, Midian Samosir mengatakan bahwa EBT sangat menarik bagi bisnis dunia perbankan, namun juga menjadi tantangan di dunia perbankan. Menarik karena EBT sudah banyak dipayungi regulasi dan ditargetkan oleh Pemerintah, salah satunya adalah target pemanfaatan EBT sebesar 23% pada tahun 2025, target tersebut merupakan peluang bagi dunia perbankan, disamping itu Midian Samosir juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar adalah ekosistem pendanaan EBT masih sangat minim, sehingga banyak resiko-resiko yang mungkin belum terpikirkan oleh perbankan.

Dirinya berharap RUU EBT ini memiliki semangat dan spirit untuk mendorong kemandirian dan ketahanan energi nasional serta dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin ekosistem investasi kedepannya.

Untung Murdiyatmo, Ketua Asosiasi Ethanol Indonesia (ASENDO) mengatakan bahwa RUU EBT sudah ditunggu dan telah dibahas berulang kali oleh stakeholders untuk mendorong pemanfaatan energi bersih dan ramah lingkungan. Dengan adanya RUU EBT, dapat mengakselerasi pemanfaatan EBT, Untung menutup dengan mengatakan bahwa pengesahan RUU EBT perlu dipercepat dan tidak boleh ditunda lagi, karena sudah banyak ditunggu oleh stakeholders dan masyarakat pada umumnya.

Anggota Komisi VII DPR RI, Willy Midel Yoseph mengatakan bahwa RUU EBT merupakan keharusan pada era saat ini, pengesahan RUU EBT merupakan langkah awal Pemerintah untuk memberikan paying hukum terkait dengan dunia usaha EBT. Komisi VII DPR RI akan terus mendorong disahkannya RUU ini secepatnya agar dapat mempersiapkan hal hal lain yang timbul dari pengesahan RUU ini, karena setelah RUU ini terbit banyak regulasi turunannya yang perlu disiapkan oleh Pemerintah. Selain menjamin kepastian hukum dan dunia investasi, RUU ini juga menjadi strategi Pemerintah dalam upaya percepatan pencapaian target EBT 23% pada tahun 2025.

Willy juga berharap agar FGD ini dapat memberikan masukan yang positif dan membangun terkait dengan RUU EBT yang sudah ada.

Sejalan dengan hal tersebut Anggota Komisi VII DPR RI, Gandung Pardiman mengatakan bahwa semangat Komisi VII DPR RI terhadap pengesahan RUU EBT akan terus dikawal walaupun animo masyarakat dan dunia usaha tidak sebesar pada saat pengesahan RUU Minerba, sebagai promotor pengusul RUU EBT Komisi VII DPR RI akan terus semangat sampai dengan pengesahan. Selain itu, Gandung juga mengingatkan bahwa nama RUU EBT berasal dari Komisi VII DPR RI yang mengusulkan.

“Stakeholders jangan khawatir, kita kawal bersama sampai proses pengesahan RUU ini” tutup Gandung.

Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro, mengatakan bahwa merealisasikan transisi energi di Indonesia saat ini merupakan langkah yang tepat, komitmen Presiden pada COP ke-26 mengenai transisi energi dan isu lingkungan harus dimanfaatkan secara bijak.

“Bahwa moment ini harus dimanfaatkan oleh seluruh stakeholders, sehingga kita dapat menghasilkan RUU EBT yang implementatif”, ujar Dyah Roro

Transisi energi membutuhkan waktu, sebab itu perlu adanya komitmen yang kuat dari seluruh stakeholders dan Pemerintah. Roro menutup, agar dapat bersama-sama mengawal proses RUU EBT sampai dengan tahap pengesahan.

Anggota DEN, Agus Puji mengapresiasi Komisi VII DPR RI bahwa RUU EBT sudah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu pengesahan, Agus Puji juga mengatakan bahw RUU ini sudah ditunggu oleh banyak masyarakat, terutama penggiat isu lingkungan untuk menurunkan emisi dan mencapai target NZE pada tahun 2060.

RUU EBT ini juga akan menjadi acuan dalam perubahan atau revisi peraturan RUEN dan KEN kedepannya. Agus Puji juga mengatakan bahwa perlu disiapkan regulasi turunan RUU EBT apabila RUU ini disahkan. Senada dengan hal tersebut,

Anggota DEN, Yusra Khan juga mengapresiasi RUU EBT ini sudah memasuki tahap akhir, dan menunggu implementasi dari RUU ini.

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Darma mengatakan bahwa pertemuan hari ini merupakan pertemuan kesian kalinya untuk membahas komitmen terhadap pengembangan EBT di Indonesia.

EBT perlu didorong untuk memenuhi target RUEN ataupun target NZE pada tahun 2060. RUU EBT ini akan menjadi payung hukum dan pendorong untuk pengembangan EBT di Indonesia. Surya Darma mengingatkan jangan sampai RUU EBT ini menjadi tidak implementatif dan akan menimbulkan masalah baru dikedepannya, bahwa subtansi RUU EBT masih banyak yang diperdebatkan namun bisa direvisi kedepannya, saat ini pengesahan RUU EBT sangat ditunggu oleh stakeholders.

FGD dilanjutkan dengan diskusi oleh seluruh peserta, dan kunjungan lapangan ke PT. LEN.

FGD dihadiri oleh, Anggota DEN: Satya Widya Yudha, Herman Darnel Ibrahim, Yusra Khan, Agus Puji P, Eri Purnomohadi, Musri, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, Anggota Komisi VII DPR RI: Dyah Roro, Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, Direktur Panas Bumi, KESDM, Harris Yahya, Senior Vice President Bank Mandiri, Midian Samosir, Perwakilan Badan Usaha, Perwakilan Asosiasi, Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan, Yunus Saefulhak, Kepala Biro Umum, Toto Abdul Fatah, Kepala Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis Dan Pengawasan Energi, Mustika Pertiwi, Perwakilan Badan Usaha (PT. LEN, PT. Bank Mandiri, ASENDO, dsb ), Perwakilan Asosiasi.