Denpasar,Bali,ruangenergi.com- Pemerintah Indonesia saat ini terus berupaya memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Salah satunya adalah melalui penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) serta penyederhanaan proses investasi dengan menggunakan platform Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Menanggapi hal tersebut Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melalui Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, melaksanakan sesi dialog terbuka antara Pemerintah dan Investor untuk mendiskusikan penerapan investasi dan peluang bisnis lainnya di Indonesia pada hari Jumat (10 – 12 – 2021), di Denpasar, Bali.
“Diskusi ini kami laksanakan untuk menerima saran serta masukan dari para investor setelah satu tahun kita semakin memperluas investasi yang masuk ke Indonesia, kami harap ini dapat menjadi wadah yang baik untuk bertukar pikiran,” kata Deputi bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Septian Hario Seto dalam siaran pers yang diterima ruangenergi.com,Sabtu (11/12/2021).
Seto menjelaskan,investasi pada industri hilir (downstream industry) di Indonesia saat ini telah terbukti sukses dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah disekitarnya. Saat ini investasi yang akan dikembangkan fokus kepada aspek digital serta ekosistem kesehatan yang lebih baik.
“Kedua hal ini menjadi sasaran investasi kita ke depan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia,” tegas Deputi Seto.
Menurut Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Satya Bhakti Parikesit.penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) menjadi instrumen untuk mengatasi tantangan nasional dalam bidang lapangan kerja, pembukaan bisnis, reformasi regulasi, serta untuk mempromosikan transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional, utamanya pasca Covid-19.
“Dengan penerapan UUCK akan meningkatkan ekonomi hingga mencapai 5.7% sampai 6.0%, melalui pembukaan lapangan kerja dan peningkatan kapasitas serta kompetensi dari pekerja itu sendiri. Hal ini juga didukung dengan meningkatnya produktifitas dari para pekerja, diikuti dengan meningkatnya investasi yang akan ditingkatkan mencapai 6,6% – 7.0%,” jelas Satya Bhakti Parikesit.
Sedangkan menurut Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Nurul Ichwan, terkait implementasi dari penggunaan OSS-RBA. Pemberian izin saat ini dirubah dari permission-based (berbasis izin) menjadi risk-based (berbasis risiko). Hal ini menunjukkan bahwa izin usaha dilihat dari tingkatan resiko bisnis, semakin rendah risikonya maka pengeluaran izin usaha akan semakin cepat.
OSS-RBA ini telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 lalu dan telah meliputi 16 sektor bisnis dan 18 Kementerian/Lembaga terkait.
“Perkembangan izin usaha saat ini mencapai 522.758 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah diterbitkan, dengan 1.184.664 proyek yang diklasifikasikan berdasarkan risiko usaha itu sendiri. Untuk Perizinan Tunggal telah mencapai 225.032 NIB dan 249.849 proyek,” ujar Nurul.
Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan Kemenko Perekonomian, Kartika Listriana, turut menjelaskan terkait analisis ekonomi di Indonesia saat ini. Kemenko Ekon turut menyiapkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan perekonomian, salah satunya adalah dengan menyiapkan kawasan ekonomi khusus di Indonesia. Melalui kawasan ini terdapat berbagai sektor potensial yang dapat menajdi pertimbangan investasi di Indonesia.
Setelah pemaparan diberikan, Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi, Ferry Akbar Pasaribu, memimpin jalannya diskusi antara para Investor yang hadir dengan pihak Pemerintah untuk membahas terkait penerapan UUCK.
Para investor umumnya menyampaikan apresiasi atas pemberlakuan UUCK yang secara umum mempermudah prosedur investasi. Namun di sisi lain disampaikan pula saran-saran membangun agar UUCK dapat secara optimal meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Para investor juga mengharapkan agar kegiatan semacam ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.