Jakarta,ruangenergi.com- Telah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2021 oleh MESDM Arifin Tasrif. Dengan tembusan kepada:
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Ruangenergi.com mendapatkan copy salinan Kepmen Nomor 199.K/HK.02/MEM.M/2021 dengan isi diantaranya sebagai berikut:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
KESATU : Menetapkan Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Pedoman Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi unit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pelaksanaan alur proses dan evaluasi dalam rangka penetapan pemberian insentif oleh Menteri.
KETIGA : Asas pemberian insentif adalah besaran paling sedikit berdasarkan hasil evaluasi yang dapat memberikan dampak keekonomian yang optimal bagi Pemerintah dan Kontraktor.
KEEMPAT : Pemberian insentif didasarkan pada parameter keekonomian yang lazim dipergunakan di industri minyak dan gas bumi antara lain Internal Rate of Return (IRR) atau Profitability Index (PI) yang besarannya mengacu pada praktik kewajaran di industri minyak dan gas bumi.
KELIMA : Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dan memberikan rekomendasi kepada Menteri.
KEENAM : Pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian insentif dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan dilaporkan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
KETUJUH : Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan peninjauan kembali terhadap persetujuan insentif yang telah diberikan, dalam hal:
a. Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan persetujuan pemberian insentif; atau
b. Kontraktor telah mencapai dan melebihi parameter keekonomian yang ditetapkan dalam persetujuan
pemberian insentif.
KEDELAPAN : Dalam rangka pelaksanaan Diktum KELIMA, Diktum KEENAM dan Diktum KETUJUH, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyusun Standard Operating Procedure (SOP) mengenai evaluasi usulan (termasuk parameter dan metode evaluasi yang digunakan), pelaksanaan dan pengawasan pemberian insentif.
KESEMBILAN : Parameter keekonomian dan metode evaluasi yang dimuat dalam Standard Operating Procedure (SOP) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN harus dibuat berdasarkan:
a. Asas akuntabilitas dan transparansi;
b. Pertimbangan ekonomis, teknis, tingkat risiko, dan efisiensi; dan
c. Penilaian ukuran keekonomian yang umum digunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
KESEPULUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF
KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
A. Ruang Lingkup Pemberian Insentif
1. Insentif Kegiatan Usaha Hulu adalah insentif yang diberikan untuk mendukung keekonomian pengembangan Wilayah Kerja.
2. Insentif Kegiatan Usaha Hulu diperlukan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, menjaga kelangsungan investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.
3. Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu dapat diberikan pada Rencana Pengembangan Lapangan yang Pertama (POD I) dan/atau Rencana Pengembangan Lapangan Selanjutnya (termasuk revisinya) pada Wilayah Kerja baru serta Rencana Pengembangan Lapangan pada Wilayah Kerja Perpanjangan atau Alih Kelola.
B. Jenis – jenis Insentif
Jenis Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang diatur dalam regulasi yang menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yaitu:
1. Untuk Kontrak Bagi Hasil dengan Skema Cost Recovery
a. Besaran bagi hasil minyak dan gas bumi.
b. Besaran First Tranche Petroleum (FTP)
FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu Wilayah Kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan/atau Kontraktor dalam tiap tahun kalender,
sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).
c. Investment Credit
Investment Credit adalah tambahan pengembalian Biaya Modaldalam jumlah tertentu, yang berkaitan langsung dengan fasilitas produksi, yang diberikan sebagai insentif untuk pengembangan lapangan minyak dan/atau gas bumi tertentu. Investment Credit diberikan untuk fasilitas produksi dalam konteks Rencana Pengembangan Lapangan dan/atau Revisi Rencana Pengembangan Lapangan.
d. Besaran Imbalan DMO.Imbalan DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
e. Percepatan Depresiasi.
Dalam rangka mencapai nilai keekonomian Kontraktor (Internal Rateof Return atau Profitability Index), SKK Migas dapat merekomendasikan 1 (satu) atau lebih jenis insentif tersebut di atas dengan tetap
memperhatikan penerimaan negara yang paling optimal.
Selain insentif yang menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terdapat jenis insentif Kegiatan Usaha Hulu yang merupakan kewenangan Kementerian Keuangan berupa Imbalan
DMO Holiday dan insentif perpajakan serta insentif penerimaan negara bukan pajak. Dalam hal diperlukan insentif di luar kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, prosesnya dilakukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mendasarkan pada evaluasi dan rekomendasi perhitungan keekonomian dari SKK Migas.
2. Untuk Kontrak Bagi Hasil dengan Skema Gross Split
Jenis Insentif Kegiatan Usaha Hulu berupa besaran tambahan bagi hasil minyak dan gas bumi.
C. Kriteria Pemberian Insentif
Kriteria pemberian insentif terdiri dari Kriteria Umum dan Kriteria Khusus
sebagai berikut:
1. Kriteria Umum
Kriteria Umum adalah eligibilitas/kelayakan untuk dapat diberikan insentif dengan acuan rentang kewajaran Internal Rate of Return (IRR) atau Profitability Index (PI) dan penentuan klasifikasi keekonomian yang diperoleh dari hasil pemetaan perhitungan IRR atau PI Kontraktor terhadap nilai Revenue Over Cost (R/C) dari data-datapelaksanaan Kontrak Kerja Sama.
2. Kriteria Khusus
Parameter Kriteria Khusus terkait aspek teknis dan nonteknis, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Parameter Kriteria Khusus terkait Aspek Teknis:
1) berlokasi di laut dalam;
2) memiliki potensi hidrokarbon yang berada pada kedalaman reservoir yang memiliki karakteristik:
a) High Pressure;
b) High Temperature; atau
c) High Impurities (misalnya CO2, H2S, Nitrogen, Merkuri);
3) merupakan pengembangan lapangan unconventional.
b. Parameter Kriteria Khusus Aspek Non Teknis:
1) Lokasi lapangan berada di wilayah terdepan/terpencil/ tertinggal;
2) Implementasi kebijakan Pemerintah dalam mendorong peningkatan investasi dan multiplier effect;
3) hal-hal lain yang kurang lebih setara tingkat urgensi dan kekhususannya.
D. Metode Pemberian Insentif
1. Terdapat 2 (dua) jenis evaluasi eligibitas/kelayakan untuk dapat diberikan insentif, yaitu berdasarkan IRR atau PI yang penggunaannya disesuaikan dengan kondisi pengembangan lapangan suatu Wilayah
Kerja. Pada dasarnya IRR digunakan untuk Rencana Pengembangan Lapangan yang Pertama (POD I) yang mempunyai karakter cashflow S curve, dimana pada saat awal project bernilai negatif dan kemudian menjadi positif. Sedangkan PI digunakan untuk pengembangan lapangan suatu Wilayah Kerja dimana sudah terdapat revenue dari produksi lapangan eksisting pada masa awal project.
2. Dilakukan perhitungan nilai IRR atau PI dan penentuan tingkat eligibilitas/kelayakan untuk dapat diberikan insentif dengan acuan rentang kewajaran IRR atau PI sebagai berikut:
a. Analisa statistik nilai IRR menggunakan eksisting data POD, yaitu batas bawah P90 (probabilitas 90%) dan batas atas P50 (probabilitas 50%); atau
b. Analisa statistik nilai PI menggunakan eksisting data POD, yaitu batas bawah P90 (probabilitas 90%) dan batas atas P50 (probabilitas 50%).
3. Dilakukan perhitungan nilai Revenue Over Cost (R/C) yang diperoleh dari penjumlahan seluruh Gross Revenue dibagi dengan seluruh Biaya Operasi yang digunakan untuk Operasi Perminyakan yang telah
disetujui oleh SKK Migas (untuk Kontrak Bagi Hasil dengan skema Cost Recovery) atau yang telah disampaikan kepada SKK Migas sebagai data dukung (untuk Kontrak Bagi Hasil dengan skema Gross Split).
E. Alur Proses Pemberian Insentif
1. Permohonan insentif diajukan oleh Kontraktor kepada SKK Migas sesuai Gambar 1.2 Diagram Alir Permohonan Evaluasi Pemberian Insentif sebagaimana tercantum dalam Lampiran ini.
2. SKK Migas melakukan evaluasi terhadap jenis-jenis insentif secara case by case terhadap usulan Kontraktor termasuk verifikasi terkait data, asumsi dan skenario.
3. Dalam hal memenuhi syarat, dilakukan pengujian Kriteria Umum dengan melakukan evaluasi keekonomian Kontraktor berbasis ekonometrika yang bersifat dinamis menggunakan data historis POD
sebagai dasar kelayakan pemberian insentif (IRR atau PI).
4. Dalam hal terdapat usulan permohonan insentif Kontraktor yang tidak memenuhi Kriteria Umum berdasarkan pengujian keekonomian, tetapi memenuhi Kriteria Khusus, SKK Migas akan melakukan assessment terhadap jenis-jenis insentif secara case by case terhadap usulan
Kontraktor.
5. Dalam hal memenuhi Kriteria Umum dan/atau Kriteria Khusus, SKK Migas menyiapkan rekomendasi skenario insentif untuk disampaikan kepada Menteri.
6. SKK Migas menyampaikan rekomendasi pemberian insentif paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan berikut dokumen pendukung dari Kontraktor diterima secara lengkap.
7. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan insentif
dengan mempertimbangkan rekomendasi SKK Migas.