Jakarta,ruangenergi.com-PT. RMK Energy Tbk (“Perseroan”) menyampaikan penjelasan kepada otoritas Bursa Efek Indonesia perihal dampak atas larangan ekspor batubara oleh Pemerintah Indonesia.
Sekrtaris Perusahaan PT. RMK Energy Tbk Muhtar dalam surat tertanggal 5 Januari 2022 ke Bursa Efek Indonesia menjelaskan, perseroan dan Entitas Anak Perseroan sampai dengan saat ini masih terus memonitor dampak yang akan timbul maupun yang telah timbul dari adanya larangan dan kewajiban dari surat-surat tersebut di atas.
“Kegiatan Operasional Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan akan tetap berjalan normal karena bisnis utama Perseroan di jasa logistik batubara masih tetap berjalan dan perdagangan batubara untuk domestik juga tetap berjalan. Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan belum dapat memastikan dampak pelarangan ini terhadap kinerja keuangan, termasuk dampaknya terhadap pembukuan pendapatan usaha.Sejauh ini tidak ada perkara hukum yang timbul atas larangan ini. Larangan ekspor batubara ini tidak mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan,” kata Muhtar dalam keterbukaan informasi,Rabu (05/01/2022) di Jakarta.
Muhtar juga menjelaskan tidak terdapat potensi wanprestasi atas kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pihak terkait lainnya sebagai dampak dari larangan ekspor batubara ini
dikarenakan peristiwa keadaan memaksa dari peraturan atau tindakan Pemerintah.
“Perseroan dan Entitas Anak Perseroan akan mematuhi dan mengikuti larangan dan kewajiban dari surat-surat tersebut di atas. Perseroan sudah melakukan penjadwalan ulang pengiriman batubara dari pemasok dan kepada pelanggan atas semua pembelian dan penjualan batubara selama bulan Januari 2022 sembari menunggu hasil evaluasi dan peninjauan kembali pelarangan ekspor batubara ini,” jelas Muhtar dalam isi suratnya.
Muhtar menambahkan sejauh ini tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan, keputusan investasi para pemodal, serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public.
“Sejauh ini tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham
perusahaan,”pungkasnya.