Jakarta,ruangenergi.com–Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava menyampaikan keterbukaan informasi kepada otoritas Bursa Efek Indonesia (IDX) terkait pelarangan ekspor batubara oleh Pemerintah Indonesia.
Dalam surat keterbukaan informasi, BUMI menyampaikan bahwa larangan ekspor batubara yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui surat ESDM No.B-1605 memiliki potensi terjadinya kondisi keadaan kahar (force majeure). Namun di setiap kontrak penjualan batubara,entitas anak sudah memuat pengaturan mengenai kondisi Keadaan Kahar ini.
“Larangan ekspor ini juga memiliki potensi demurrage dan penalti yang mungkin terjadi sebagai akibat tertahannya pengiriman batubara ke luar negeri,” kata Dileep dalam keterbukaan informasi, Rabu (05/01/2022) di Jakarta.
Dileep menjelaskan,sekalipun perseroan dan atau entitas anak perseroan telah memenuhi kewajiban pasar domestik (DMO), dengan mendahulukan kebijakan pasokan batubara untuk kepentingan dalam negeri (termasuk PLN). Namun perseroan dan entitas anak perseroan akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah.
“Perseroan berharap agar pemerintah segera mencabut larangan ekspor terhadap perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pasar domestik.Belum ada dampak yang material terhadap laporan keuangan konsolidasian perseroan saat ini.Perseroan masih menganalisa dampak akibat larangan tersebut,”jelas Dileep.