Jakarta,ruangenergi.com– Kembali Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pencabutan pelarangan penjualan Batubara ke Luar Negeri.
Dirjen Minerba berkirim surat kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai,dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Surat bernomor T-199/MB.05/DJB.B/2022, perihal : Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri. Surat tanggal 17 Januari 2022.
Ruangenergi.com mendapatkan copy salinan surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin,dengan isi antara lain sebagai berikut:
“Pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi pemilik batubara dalam 8 kapal sebagai angka 1 huruf a, telah menyampaikan surat pernyataan akan memenuhi ketentuan penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) tahun 2021 dan bersedia untuk dikenakan sanksi berupa denda atau dana kompensasi atas kekurangan pemenuhan DMO Tahun 2021; dan sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tahun 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara dalam Negeri, bahwa pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan tidak dikenai penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation). Berdasarkan hal tersebut di atas dan mempertimbangkan keamanan kapal yang telah dimuat batubara, dengan ini kami sampaikan bahwa sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri atas 9 kapal sebagaimana angka 1 dicabut . Selanjutnya kami mohon kerjasama Saudara untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batubara ke luar negeri terhadap 7 kapal tersebut sesuai dengan kewenangan Saudara”