ASPEBINDO Serukan Mekanisme Pengendalian dan Pengawasan DMO Batubara Diperkuat

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com- Kebijakan domestic market obligation (DMO) batubara dinilai sudah tepat. Hanya saja mekanisme pengawasan dan pengendaliannya harus diperkuat.

Setiap ekspor pun, termasuk batubara, tidak bisa jalan jika tanpa izin dari Kementerian Perdagangan. Di sinilah perlu mekanisme kontrol diterapkan berkala.

Demikian dikatakan Ketua Umum  Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) Anggawira dalam voice note yang diterima ruangenergi.com, Rabu (19/01/2022) di Jakarta.

Anggawira menekankan agar pembubaran PLN Batubara tidak perlu. Hanya tinggal direvitalisasi dan dipertajam tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

“PLN Batubara sifatnya buffering stock saja dari kontrak-kontrak jangka panjang, dari kontrak IPP (independent power producer) yang lain. Atau ke PLTU Mulut Tambang . Termasuk wacana penerapan pajak ekspor bisa didiskusikan juga sih. Itu menarik tapi denggan buttom price sih. Harga naik berapa dollar, diberikan pajak sekian…Wajar aja sih, bukan pungutan tapi pajak ya. Dengan buttom yang ada sebenarnya para pengusaha sudah menikmati keuntungan yang ada. Jadi harus dipergunakan sebaik-baiknya untuk dalam negeri lah. Supaya kita makin kompetitif lah,” tutur Anggawira.

Anggawira mengingatkan, tidak bisa dipisahkan fungsi pengawasan antara Ditjen Minerba dengan Perdagangan. Kalau secara teknis untuk kebutuhan DMO itu ditangan Minerba. Tapi kalau konteks perdagangan luar negeri, itu adanya di Perdagangan.

“Artinya kalau suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu belum memenuhi DMO nya, ya jangan dikasih ijin ekspor. Tapi ditetapkan secara berkala,” pungkas Anggawira.