Jakarta,ruangenergi.com-Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi telah terbit dan ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.
Dalam lampiran Peraturan Mesdm, yang diterima copy nya oleh ruangenergi.com, disebutkan bahwa Kepala SKK Migas, Wakil Kepala dan Sekretaris SKK Migas plus Pengawas Internal termasuk juga Tenaga Ahli tetap ada. Namun kini ada Deputi Eksplorasi,Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja. Ada juga Deputi Eksploitasi, Deputi Keuangan dan Komersialisasi dan Deputi Dukungan Bisnis.
Sekretaris SKK Migas ada Divisi Hukum, Divisi Program dan Komunikasi, Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Divisi Teknologi Informasi, dan Divisi Fasilitas Kantor dan Keuangan.
Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja meliputi: Divisi Prospektivitas Minyak dan Gas Bumi dan Manajemen Data Wilayah Kerja, Divisi Eksplorasi, Divisi Pengembangan Lapangan dan Perolehan Tahap Lanjut, Divisi Optimalisasi Cadangan, Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya.
Deputi Eksploitasi terdiri atas: Divisi Pengeboran dan Sumuran, Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas, Divisi Penunjang Operasi, Divisi Manajemen Proyek.
Deputi Keuangan dan Komersialisasi meliputi: Divisi Akuntansi, Divisi Manajemen Aset, Divisi Perpajakan, Asuransi dan Perbendaharaan, Divisi Pemeriksaan Perhitungan Bagian Negara, Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi.
Deputi Dukungan Bisnis terdiri atas: Divisi Pengelolaan Rantai Suplai, Divisi Formalitas dan Perwakilan SKK Migas.