Ditjen Minerba

Ditjen Minerba Kirim Surat ke Gubernur Kaltim, Kenapa Ya?

Jakarta,ruangenergi.com-Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menyurati Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor untuk meminta konfirmasi atas Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (SK IUP) yang diterbitkan, serta menyampaikan bahwa pemrosesan IUP di luar hasil penataan harus mengikuti ketentuan Kepmen ESDM No. 15 Tahun 2022.

Langkah ini menyusul adanya pemberitaan bahwa Gubernur Kaltim Isran Noor diduga kembali mengusulkan 14 IUP untuk Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP melalui suratnya tertanggal 21 September 2021.

“Kita akan menyurati Gubernur Kaltim untuk meminta konfirmasi atas SK IUP yang diterbitkan, serta menyampaikan bahwa pemrosesan IUP di luar hasil Penataan harus mengikuti ketentuan Kepmen ESDM No. 15 Tahun 2022.SK IUP yang disampaikan akan kita kembalikan ke Gubernur,” kata Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Sony Heru Prasetyo kepada ruangenergi.com,Senin (07/02/2022) di Jakarta.

Sonny, yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Hukum Dirjen Minerba ESDM, mengungkapkan jika tidak ada sesuai dengan prosedur maka IUP tersebut tidak bisa diproses/didaftarkan dalam database MODI.

“IUP itu tidak akan bisa diproses/ didaftarkan di pusat.Ikuti prosedur pendaftaran IUP sesuai Kepmen 15 Tahun 2022. Harus ada Putusan Pengadilan yang menjadi dasar keabsahan SK dan syarat-syarat lainnya,”tegas Sonny.

Ramai diberitakan oleh media lokal di Kalimantan Timur, bahwa Gubernur Kaltim juga menyampaikan sejumlah pertimbangan bahwa,  berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 173c dan memperhatikan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara kepada gubernur di seluruh Indonesia tanggal 8 Desember 2020, Nomor : 148/30.01/DJB/2020,  perihal kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang menyebutkan kewenangan berada di pemerintah pusat dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *