Ditjen Minerba

Wahai Penambang,Cek Nih Ada Kepmen ESDM Tentang Pedoman Pembayaran Iuran

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.comKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah diterbitkan dan ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Januari 2022.

Ruangenergi.com mendapatkan salinan copy antara lain isinya sebagai berikut:

KESATU : Menetapkan Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Pembayaran/penyetoran iuran tetap, iuran produksi/royalti, dan/atau dana hasil produksi batu bara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib dilakukan melalui sistem elektronik penerimaan negara bukan pajak (e-PNBP).
KETIGA : Pembayaran/penyetoran iuran tetap, iuran produksi/royalti, dan/atau dana hasil produksi batubara melalui sistem e-PNBP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA hanya dapat
dilakukan setelah wajib bayar terdaftar/teregistrasi pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

KEEMPAT : Pedoman pendaftaran/registrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

KELIMA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku,ketentuan mengenai:
a. pedoman pembayaran/penyetoran iuran tetap, iuran produksi/royalti, dan dana hasil produksi batu bara sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf C; dan

b. pedoman besaran dan formula biaya penyesuaian sebagaimana diatur dalam Lampiran IV, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomer 1823 K/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan,Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.