Jakarta,ruangenergi.com- Praktisi Migas Tumbur Parlindungan menilai terbitnya Peraturan Menteri Enegi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, lebih mengakomodir kepentingan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Peraturan Mesdm Nomer 35 Tahun 2021 ini telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2021 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan diundangkan di Jakarta pada 30 Desember 2021 lalu.
“Perubahannya hanya untuk mengakomodir BPMA untuk Wilayah kerja ACEH. Yang lainnya relatively sama yah. Itu cuma mekanisme and yang baru mekanismenya mencakup SKKMIGAS and BPMA,” kata Tumbur kepada ruangenergi.com,Rabu (09/02/2022) di Jakarta.
Ruangenergi.com mendapatkan copy salinan Permen Nomor 35 Tahun 2021 dengan isinya antara lain sebagai berikut
KEBIJAKAN PENAWARAN WILAYAH KERJA
Pasal 3
(1) Menteri menetapkan kebijakan penyiapan, penetapan, dan penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pertimbangan:
a. teknis;
b. ekonomis;
c. tingkat risiko; dan
d. efisiensi,
berazaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang wajar.
(3) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan penyiapan, penetapan, dan penawaran Wilayah Kerja Minyak dan GasBumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(4) Penyiapan, penetapan, dan penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan dari SKK Migas.
(5) SKK Migas dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan pertimbangan
dari Direktur Jenderal.
(6) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. aspek teknis;
b. komitmen pasti;
c. aspek operasional;
d. aspek hukum dan Kontrak Kerja Sama; dan
e. aspek komersial, sesuai dengan kondisi Wilayah Kerja yang akan ditawarkan.
(7) Dalam melakukan penyiapan, penetapan, dan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk tim penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
(8) Tim penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki fungsi
sebagai:
a. tim penyiapan;
b. tim lelang; dan
c. tim penilai.
(9) Tim penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua;
d. sekretaris; dan
e. anggota.
(10) Tim penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) beranggotakan perwakilan dari:
a. unit di lingkungan Kementerian;
b. SKK Migas; dan
c. Perguruan Tinggi.
(11) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (9) memiliki tugas pokok dan fungsi serta kompetensi di bidang teknis, ekonomi, dan hukum atau bidang lain sesuai kebutuhan.
(12) Dalam hal diperlukan untuk mendukung tugas pokok Tim Penawaran Wilayah Kerja, ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c dapat:
a. menunjuk pihak lain yang memiliki kemampuan dan keahlian (kompetensi) yang dibutuhkan; dan/atau
b. meminta SKK Migas untuk melakukan evaluasi keuangan, dan kinerja perusahaan peserta lelang.
(13) Tim penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bertugas untuk memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan penyiapan, penetapan, dan penawaran Wilayah Kerja.
Bagian Kedua
Tata Cara Lelang Reguler Wilayah Kerja dan lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja
Pasal 28
(1) Lelang Reguler Wilayah Kerja dilakukan terhadap Wilayah Kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja dilakukan terhadap Wilayah Kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal yang merupakan hasil Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama dan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa Studi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (9).
Pasal 29
Pelaksanaan Lelang Reguler Wilayah Kerja dan lelangPenawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan secara elektronik.