Cek Nih Ada Peraturan Presiden Mengatur Zonasi Laut Jawa, Sulawesi dan Teluk Tomini

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengatur zonasi laut Jawa, laut Sulawesi, dan Teluk Tomini.

Perpers Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa. Perpres Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Rencana Zona Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi. Perpres Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini.

Ruangenergi.com mendapatkan salinan copy Perpres tersebut dengan isi antara lain sebagai berikut:

Perpers Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa:

Pasal 2
(l ) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa meliputi:
a. sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Kait, Kabupaten Ogarr Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan pada koordinat 3″ L4′ Lintang Selatan- 106′ 5′ Bujur Timur, di pantai timur dari Pulau Sumatera, ke arah
timur ke Tanjung Nangka, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
pada koordinat 3″ 5’Lintang Selatan-106″ 30′ Bujur Timur di pantai selatan dari Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

2 garis yang menghubungkan Tanjung Nangka, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 3″ 5’Lintang Selatan-106″ 30’Bujur Timur ke arah timur laut sepanjang pantai timur Pulau Bangka ke Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung pada koordinat 2″ 34′ Lintang Selatan- 1.06″ 5 1 ‘ Bujur Timur di bagian paling
timur; garis yang menghubungkan Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2″ 34’Lintang Selatan- 106″ 51′ Bujur Timur ke arah timur ke Tanjung Binga, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2′ 36′ Lintang Selatan- 107′ 39′ Bujur Timur; garis yang menghubungkan Tanjung Binga, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2″ 36′ Lintang Selatan- 107″ 39’Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai barat dan selatan
Pulau Belitung ke Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2′ 45′ Lintang Selatan- 108″ 17’Bujur Timur di ujung pantai timur laut; garis yang menghubungkan Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada
koordinat 2″ 45′ Lintang Selatan-lO8″ 17′ Bujur Timur ke arah timur ke Tanjung Sambar, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat pada koordinat 2″ 0′ Lintang Selatan-llO’ 18′ Bujur Timur di
bagian paling barat daya dari Pulau Kalimantan

Pasal 48
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a meliputi:
a. zona U7 yang merupakan zona pariwisata;
b. zona US yang merupakan zona Pertambangan minyak dan gas bumi;
c. zona U6 yang merupakan zona Pertambangan mineral dan batubara;
d. zona U8 yang merupakan zona perikanan dan tangkap;
e. zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya; dan
f. zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan keamanan.

Pasal 64
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf b
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
I . penelitian dan pendidikan;
2. lalu lintas kapal dari dan/ atau menuju pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau pelabuhan pengumpan;
3. pelaksanaan saluage dan/atau pekerjaan bawah air;
4. pemeliharaan Alur Pelayaran;
5. penyelenggaraan sarana bantu navigasi peiayaran;
6. penetapan koridor Alur Pelayaran dan/atau perlintasan, sistem rute kapal dan area labuh kapal;
7. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
8. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat; dan/atau
9. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/atau fungsi Alur Pelayaran;

c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
2. Pertambangan;
3. pendirian dan atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
4. pembuangan sampah dan limbah;
5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat
statis; dan/atau
6. kegiatan Iainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.

Pasal 65
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf c dan kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
I . penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan pipa dan/ atau kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
4. kegiatan ekowisata; dan/atau
5. kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di permukaan dan kolom perairan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan
ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar Laut;

3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau
kabel bawah Laut;
4. perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
5. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batubara; dan/atau
3. penangkapan ikan yang mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut.

Pasal 67
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1 . penelitian dan pendidikan;
2. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
3. menyelam dan wisata pancing; dan/atau
4. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U1

b.kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu zona U1 kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembuangan limbah baik padat maupun cair yang dapat mencemari dan/atau merusak ekosistem Laut; dan/ atau
3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi, dan estetika di zona U 1 .

Pasal 68
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
l. penelitian dan pendidikan; dan/atau
2. Pertambangan minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meiiputi:
1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5;
2. penempatan infrastruktur pendukung; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkarr meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan
gas bumi;
2. kegiatan di zona terlarang di sekitar infrastruktur pendukung kegiatan usaha hilir minyak dan gas
bumi; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U5