Terbit Aturan Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif keluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2022 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementeriaan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Benny Riyanto. Masuk dalam lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 87.

Ruangenergi.com mendapatkan copy dari Peraturan Mesdm Nomor 3 Tahun 2022 dengan isinya antara lain sebagai berikut:

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pasang Baru Listrik yang selanjutnya disingkat BPBL adalah bantuan pemasangan bam listrik bagi rumah tangga tidak mampu yang meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan bam ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.
2. Penyediaan BPBL adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, dan pemasangan BPBL.
3. Penerima BPBL adalah pemilik rumah yang merupakan warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan BPBL.
4. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data induk yang berisi data
pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan
sumber kesejahteraan sosial.
5. Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disingkat SLO adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik
dioperasikan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
7. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan
lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
8. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2
Kegiatan BPBL meliputi:
a. perencanaan BPBL;
b. pengadaan dan pemasangan BPBL;
c. hibah BPBL; dan
d. pembinaan dan pengawasan BPBL.

BAB II
PERENCANAAN BANTUAN PASANG BARU LISTRIK
Pasal 3
(1) Calon Penerima BPBL merupakan rumah tangga yang:
a. belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero); dan
b. berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa
dilakukan perluasan jaringan.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Penerima BPBL harus:
a. terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
b. berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; dan/atau
c. berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.
Pasal 4
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan perencanaan BPBL.
(2) Perencanaan BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil pemadanan data pelanggan PT PLN (Persero) dan validasi calon Penerima BPBL yang dilakukan oleh PT PLN (Persero).

(3) PT PLN (Persero) dalam melakukan pemadanan data pelanggan dan validasi calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan instansi terkait.
(4) Hasil pemadanan data pelanggan PT PLN (Persero) dan validasi calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direksi PT PLN (Persero).
(5) Hasil pemadanan data pelanggan PT PLN (Persero) dan validasi calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit:
a. nomor induk kependudukan (NIK) calon Penerima BPBL;
b. nama calon Penerima BPBL; dan
c. alamat calon Penerima BPBL yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota,
dan provinsi.
(6) PT PLN (Persero) menyampaikan hasil pemadanan data pelanggan dan validasi calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penandatanganan hasil pemadanan data pelanggan dan validasi calon Penerima BPBL.
Pasal 5
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap data calon Penerima BPBL yang disampaikan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).
(2) Hasil verifikasi data calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi data calon Penerima BPBL sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan data calon Penerima BPBL.

(4) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan atas penetapan calon Penerima BPBL pada
tahapan kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dalam hal calon Penerima BPBL:
a. mengusulkan perubahan data calon Penerima BPBL;

b. pindah alamat; atau
c. hal lain yang ditentukan oleh Menteri.

BAB IV
PEMASANGAN INSTALASI TENAGA LISTRIK
Pasal 10
(1) Instalasi tenaga listrik yang dipasang di rumah Penerima BPBL terdiri atas:
a. 1 (satu) set panel hubung bagi, meliputi 1 (satu) pemutus arus hubung singkat berkapasitas paling kecil 10 (sepuluh) ampere beserta kotaknya;
b. 3 (tiga) buah lampu light emitting diode (LED), masingmasing memiliki daya 10 (sepuluh) watt;
c. 3 (tiga) buah fiting lampu;
d. 1 (satu) buah kotak kontak;
e. 2 (dua) buah sakelar, meliputi 1 (satu) sakelar tunggal dan 1 (satu) sakelar ganda;
f. kabel;
g. pembumian; dan
h. aksesoris instalasi.
(2) Instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar nasional Indonesia yang diberlakukan wajib.
(3) Dalam hal standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, komponen
instalasi tenaga listrik dapat menggunakan standar teknis yang berlaku di Indonesia yang dibuktikan dengan
sertifikat produk dari lembaga sertifikasi produk terakreditasi.
BAB V
HIBAH
Pasal 11
Pemberian BPBL secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Penerima BPBL.