Jakarta,ruangenergi.com– Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengatakan patut diduga minyak sulingan/oplosan sebesar 108 ton berasal dari illegal refinery dan illegal drilling.
Minyak sulingan itu ditemukan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) saat penggrebekan pabrik pengoplosan BBM Illegal dengan temuan barang bukti BBM illegal di gudang penyimpanan BBM di Jalan Lintas Prabumulih di wilayah Kabupaten Muara Enim,Sumatera Selatan
“Jika minyak sulingan pasti berasal dari illegal refinery. Minyak mentah yang masuk ke illegal refinery pasti dari illegal drilling,” kata Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan kepada ruangenergi.com,Rabu (23/03/2022) via sambungan telepon.
Namun, SKK Migas Sumbagsel tidak tahu pasti besaran produksi illegal drilling maupun illegal refinery yang ada di Sumatera Selatan.
“Kami dapat info pemkab/ polres diperkirakan bisa sampai 5000 bopd, cuma saat kami tanyakan dasar perkiraan ini, mereka tidak dapat menjawabnya.Saat kami tanyakan ke KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) kami, mereka juga tidak dapat berikan angka perkiraannya karena semua sumur ilegal berada di luar wilayah operasi kerja KKKS, tidak punya akses/ wewenang di lahan sumur ilegal tersebut,” ungkap Anggono.
Anggono menuturkan lagi, pihaknya pernah rapat dengan pihak Dinas ESDM Prov Sumsel dan Kab Muba, dijanjikan akan dilakukan pendataan sumur ilegal.
“Ada (sumur illegal) yang di dalam wilayah Kerja KKKS tapi di lahan yang belum dibebasin oleh KKKS / di dalam wilayah operasi KKKS sehingga KKKS tidak punya akses atau wewenang melakukan penindakan. Wilayah Kerja Hulu Migas ke KKKS merupakan konsesi untuk lakukan Eksplorasi dan Eksploitasi Hulu Migas Subsurface / bawah tanahnya sedangkan di surface permukaannya, mereka tetap harus lakukan pembebasan lahan untuk lakukan aktivitas di area permukaan/ surface nya,” beber Anggono.
Dalam catatan ruangenergi.com, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) melakukan penggrebekan pabrik pengoplosan BBM Illegal dengan temuan barang bukti BBM illegal
oplosan sebesar 108 ton (11/3/2022).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, kegiatan illegal ini telah berlangsung kurang lebih 1 tahun 7 bulan, dimana modus operandi produsen BBM illegal mencampur minyak solar dengan minyak sulingan dari masyarakat dengan bahan kimia berupa: cuka parah dan bleaching.
“Dengan hasil giat penegakkan hukum ini, tentu menjadi perhatian dan untuk pengawasan penyediaan
dan pendistribusian BBM ke depan. Selain itu, BBM oplosan ini tidak sesuai standar dan mutu
(spesifikasi) BBM yang ditetapkan Pemerintah yang tentu merugikan konsumen pengguna. Para
produsen BBM illegal ini jelas merugikan masyarakat dan Pemerintah. Penyediaan dan pendistribusi
BBM yang semestinya lancar jadi tersendat, karena ulah sementara pihak yang tidak bertanggung
jawab”, ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati saat konferensi pers bersama dengan Kapolda
Sumatera Selatan,Selasa (22/03/2022).