kementerian esdm

Terbit Keputusan Menteri ESDM tentang Harga Jual Batubara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Di Dalam Negeri.

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.comMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Di Dalam Negeri.

Ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2022. Keputusan ini Menteri ini mulai berlaku pda 1 April 2022. Dengan tembusan kepada : Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Perekonomian, Menko Marinvest, Mensesneg, Menkeu, Menperin, MenBUMN, Sekjen Kesdm, Irjen Kesdm dan Dirjen Minerba Kesdm.

Isi Kepmen Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022, diantaranya sebagai berikut:

Menetapkan harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri sebesar USD 90 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, total moisture 8%, total sulphur 0,8% dan ash 15%, dengan ketentuan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak berlaku untuk industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam.

Dalam hak mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batubara untuk bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM dapat menunjuk pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batuara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara tahap kegiatan Operasi Produksi, izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara, yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pertambangan, untuk memenuhi kebutuhan batubara untuk bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri.

Badan Usaha Pertambangan yang telah ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan batubara untuk bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga dan tidak melaksanakan pemenuhan kebutuhan batubara untuk bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Badan Usaha Pertambangan yang telah memiliki kontrak penjualan batubara dengan penggunaan akhir batubara dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri dengan Harga Jual Batubara lebih rendah atau lebih tinggi dari Harga Jual Batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Harga Jual Batubara dalam kontrak penjualan batubara wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri ini.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.