Jakarta,ruangenergi.com– Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas (Guspenmigas) berusaha sebagai lokomotif dalam penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Dua lokomotif yang ada di Guspenmigas itu, yakni Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapenri) dan Asosiasi Pengeboran Migas dan Panas Bumi (APMI). Mereka inilah sebagai penggerak supaya barang dan jasa di anggota Guspenmigas ini bisa dibeli.
“Tetapi apa yang terjadi? Kalau yang tidak aktif, ini saya katakan quote and quote, BUMN yang menjadi anggota Gapenri di Guspenmigas, dia bilang aku enggak pakai itu (TKDN). Peraturannya lain. Kita lihat saja, ada edaran dari Pertamina ya. Katanya Pertamina, kalau itu anggotanya Pertamina, dia dululah yang dikasihkan pekerjaan,sehingga anggota Guspen enggak dapat. Itu ada edaran Pertamina ke perusahaan-perusahaan yang besar,” kata Direktur Executive Guspenmigas Kamaluddin Hasyim saat Forum Diskusi HIPMI, Pemberdayaan Industri Dalam Negeri Melalui Optimalisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Senin (28/03/2022) di Jakarta.
Kamal menjelaskan, jika anggota Guspenmigas hendak mengebor (migas maupun panas bumi), maka rig nya itu pakai rig APMI. Tetapi Pertamina punya PDSI (Pertamina Drilling Service Indonesia) dan Elnusa yang mengebor di wilayah Pertamina.
“Kami komit. Guspenmigas berusaha yang sudah punya Sertifikat TKDN, itu yang kita pakai dulu. Kalau tidak dia tidak bisa jadi anggota Guspenmigas,apalagi bersertifikat TKDN,” tutur Kamaluddin yang pernah bekerja di BPMIGAS.
Kamal memberikan contoh, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) yang ada di Tuban,Jawa Timur. dimana menggunakan jasa Surveyor Indonesia untuk mensertifikasi TKDN. Pihak Guspenmigas sudah memberikan data kepada Surveyor Indonesia, data anggota yang sudah bersertifikat TKDN.
“Kami sampaikan ini loh data anggota kami yang sudah bersertifikat TKDN. Tolong untuk ikut, diberikan AML oleh Pertamina supaya dia ikut memberikan barang dan jasanya kepada PT KPI,” jelas Kamaluddin lagi.
Guspenmigas prihatin yang sudah punya sertifikat TKDN, dibikin gelondongan. Kejadian itu di saat proyek RDMP Balikpapan tahun 2019.
“Ada pipa, ada valve, ada fitting disana, tapi diimpor.Saya dapat informasi akan masuk di bulan-bulan ini. Kita sudah sampaikan ke Pemerintah. Saya bilang ke mereka itu tender di bundling.Itu masuk semua. Yang namanya messcodenya, kalau diangka 79, kita mau ngapain..? Kita laporkanlah…” tutur lirih Kamaluddin.
Perlu Screening
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM Nurul Ichwan mengatakan sebenarnya ada tahapan dimana sebelum perusahaan mengajukan Master List kepada Kementerian Investasi/BKPM, harusnya ada screening dulu dari pihak yang mengetahui sisi teknisnya.
“Nah produk yang masuk ke kami (BKPM) itu yang sudah discreen di sana. Kalau BKPM men-screening itu enggak punya kemampuan lah kami.Harusnya yang masuk ke kami, hanya yang belum bisa diproduksi di Indonesia saja. Kalau Presiden Jokowi sudah bilang jangan impor, ya jangan diterjemahkan yang lain lagi. Tokh ini demi kemaslahatan semua juga,” ucap Nurul Ichwan dalam acara yang digagas HIPMI ini.
Kepala Pusat P3DN Kementerian Perindustrian Nila Kumalasari mengatakan produk dalam negeri itu buktinya ya TKDN.
“Pertanyaannya sekarang, kalau dia sudah ber-TKDN, tetapi dia memberikan produknya itu import, bukan sesuai nilai sertifikasi yang diberikan, maka dia akan mendapatkan sanksi. Dendanya bisa 3 kali lipat. Monggo saja kalau demand atau buyers atau di sini BUMN yang menerima barang ternyata itu tadi import, tidak sesuai dengan sertifikat TKDN, maka silahkan mengadu kepada kami. Jika ada bukti,maka kami akan cabut sertifikatnya,” tegas Nila.
Dia juga bercerita, banyak yang mengaku PDN (produk dalam negeri), tapi belum punya sertifikat TKDN karena jumlah sertifikat ini masih terbatas.
“Jadi PDN itu ada yang sudah bersertifikat dan ada juga yang belum. Kita minta produk dalam negeri itu untuk segera bersertifikat TKDN,” pinta Nila.