Anggawira: Penentuan Patokan Harga Mineral Harus Perhatikan Ekosistem

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.comKetua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengatakan untuk beberapa mineral yang sifatnya tidak bisa diberlakukan ekspor, maka penentuan harga patokan mineral (HPM) ini juga harus memperhatikan ecosystem supply chain yang ada.

Dengan adanya patokan HPM tersebut,apakah diwajibkan smelter atau user industry menggunakan harga tersebut jika ternyata memang harga tersebut secara keekonomisan misalnya terlalu tinggi.

“Di sisi lain para penambang akan kesulitan karena tidak bisa melakukan penjualan langsung ke luar. Ini memang harus diperhatikan suatu cara yang win-win solution sehingga bisa menciptakan suatu ecosystem yang kondusif. Saya rasa ini bukan siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan.Kita harus mencari proporsi yang sama, sedangkan misalkan contoh kalau batu bara kan ada domestic market obligation (DMO) yang harganya di capping ya.Seperti itu bisa jadi contoh juga ya. Cara-cara ini perlu diperhatikan juga mengingat fluktuasi harga yang sekarang unpredictable ya,” kata Anggawira dalam voice note yang diterima ruangenergi.com beberapa waktu lalu.

Dalam penentuan HPM,lanjut Anggawira, ada pengaruh dari harga acuan internasional. Harga dalam negeri biasanya menyesuaikan. Nah kalau mineral ini harus dilihat mekanisme, business model dan regulasi yang ditetapkan.

“Dengan adanya pelarangan ekspor ini kan berarti mineral yang ada hanya diberlakukan untuk pasar domestik kan? Karena diberlakukan untuk pasar domestik, makanya penentuan harga ini harus melihat kondisi domestik market juga begitu.Jangan sampai karena harga HPM nya tinggi lalu barang tidak terserap, ini merugikan penambang juga. Ini yang harus diperhatikan secara komprehensif,” tutur Anggawira.

Dalam berita ruangenergi.com sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey mengatakan dirinya senang atas terbitnya Kepmen ESDM Nomor 67.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April Tahun 2022 tanggal 7 April 2022. HMA mineral logam sebesar 35.995,30 dolar AS per dmt.

Lewat Kepmen yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Memteri ESDM Arifin Tasrif, membawa gairah bagi pelaku pertambangan nikel di sektor hulu.

“Kami dari pelaku pengusaha hulu pertambangan dari APNI saat ini dalam posisi sangat menguntungkan. Jika kita berbicara HPM mineral, kami tetap mengikuti Kepmen ESDM No 11 Tahun 2020. Kami juga mengikuti Acuan Kepmen ESDM No 2946 K/30/MEM/ 2017 untuk peritungan HPM,” kata Meidy Katrin Lengkey, dalam pernyataan tertulis yang diterima ruangenergi.com,Kamis (07/04/2022) di Jakarta.