Arifin Tasrif Keluarkan Ancaman Denda Rp60 Miliar, Cek Ya Apa Dendanya Itu

Jakarta,ruangenergi.comMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan terkait dengan issue situasi minyak global, pihaknya berupaya memenuhi kebutuhan supply lokal dan mengusulkan tambahan kuota bahan bakar minyak.

ESDM melihat situasi geopolitik akan berlangsung lama, dan akibat embargo yang dilakukan oleh negara-negara tertentu akan menyebabkan berkurangnya supply minyak.

“Jadi kalau konflik (Ukraina-Rusia) berkepanjangan menyebabkan krisis supply dan kalau krisis supply maka akan menyebabkan pengaruh terhadap harga komoditas. Karena memang demand sudah mulai meningkat, pasca mulai membaiknya Covid-19 ini,” kata Arifin Tasrif dihadapan Komisi VII DPR RI saat  Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Rabu, 13 April 2022.

Langkah berikutnya, tutur Arifin,adalah bagaimana upaya peningkatan produksi hulu migas Indonesia.Termasuk melakukan efisiensi terhadap penyerapan bbm di dalam negeri.

“Terkait dengan BBM tadi, semua Bapak/Ibu rata-rata menyampaikan situasi yang terjadi di SPBU-SPBU, jadi memang sebetulnya kita sudah mempunyai suatu perangkat dan ini akan kita sosialisasikan sebelum kita terapkan secara , yaitu adanya Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, saya sampaikan; Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas itu juga menyampaikan hal yang sama. Bahwa setiap orang atau badan usaha yang menyalagunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar,” tegas Arifin dengan mimik wajah serius dihadapan anggota Komisi VII DPR RI.

KESDM,lanjut Arifin,akan mensosialisasikan hal ini. Dia meminta untuk pihak-pihak yang tidak mendapatkan haknya untuk berhati-hati agar klausul ini bisa diberlakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *