Jakarta,ruangenergi.com– Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memahami keinginan adanya revisi harga kontrak penyediaan rig yang diajukan oleh Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak, Gas dan Panas Bumi Indonesia (APMI) kepada kontraktor kontrak kerjasama migas yang memakai jasa pengeboran mereka.
Namun SKK Migas mengingatkan, untuk kontrak existing itu tidak mengenal penyesuaian harga. Makanya perlu dibangun formula harga di dalam suatu kontrak penyediaan barang dan jasa.
“Kalau kontrak baru pasti bisa dibuat formula harganya. Sedangkan kontrak lama itu b to b. SKK Migas bilang makanya ini perlu dibicarakan jangan sampai mengganggu program 1 juta barel. Itu sebabnya deal nya harus cepat dong,” kata Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, Erwin Suryadi kepada ruangenergi.com,Senin (25/04/2022) di Jakarta.
Ditemui ruangenergi.com di sela-sela buka puasa bersama Guspenmigas, Erwin bercerita proses pengeboran yang dilakukan oleh kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas tidak boleh terhenti.
“Kalau dari pabrikan langsung ke SKK Migas mengajukan kenaikkan harga, itu tidak boleh langsung-langsung saja. Ini harus deal dulu (antara pabrikan dengan KKKS), baru kita (SKK Migas) jembatani. Nah kalau KKKS sudah memahami dan menerima usulan pabrikan, ya baru dibawa ke SKK Migas. Yang pasti program pengeboran yang dirancang oleh SKK Migas tidak boleh terganggu,” tegas Erwin.
Erwin menegaskan, kontraktual adalah kontraktual. Kalau mau merubahnya maka perlu duduk bersama membahasnya.