Jakarta, Ruangenergi.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Agustiawan, Senin (30/5/2022) dilantik sebagai Wakil Rektor IV bidang Humas, Ventura, Kerjasama dan Hukum.
Usai acara pelantikan tersebut, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, mengatakan bahwa alasannya melantik Karen Agustiawan karena pengalaman dan kepiawaiannya dalam bekerja.
“Pengalaman beliau di Pertamina sangat kami perlukan, sangat kami butuhkan, karena kami memang akan menuju ke sana, satu tahun nanti kita akan jadi entrepreneurial university, nanti beliau akan jadi pionirnya,” kata Edie.
Menurutnya, mantan dirut perempuan pertama di perusahan energi pelat merah tersebut bisa dipilih dan bergabung menjadi bagian dari pimpinan Universitas Pancasila karena sudah ditentukan Tuhan.
“Itu Tuhan yang ngatur, tidak ada coincident, semua ada reason, itu pandangan saya,” kata Edie.
Di tangan Karen Agustiawan yang merupakan Dirut Pertamina periode 2009-2014 dan jebolan Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung (ITB), Pertamina cukup bersinar.
Ia berhasil membawa Pertamina menembus peringkat 122 pada “Fortune Global 500” di tahun 2013, dan mengalahkan berbagai perusahaan dunia lainnya seperti Toshiba, Johnson&Johnson, Unilever, PepsiCo, Google dan ConocoPhilips. Karen juga berada di posisi keenam di jajaran 50 perempuan terkuat di dunia versi majalah Fortune Global tahun 2013.
Sebelum menduduki pucuk pimpinan, Karen ditunjuk menjadi Direktur Hulu Pertamina setelah menjadi staf ahli untuk bisnis hulu Pertamina. Pada era Menteri BUMN Sofyan Djalil tahun 2009, Karen diangkat menjadi Direktur Utama Pertamina menggantikan Ari Soemarno, kakak kandung Rini Soemarno.
Karen sendiri sempat menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun dari vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus blok Basker Manta Gummy (BMG) karena dianggap merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain atau korporasi dalam kasus akuisisi blok BMG oleh Pertamina.
Ia dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Pertamina ketika berinvestasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar.
Persoalan tersebut terjadi saat Pertamina membeli sebagian aset di Blok BMG Australia melalui Participation Interest tanpa didasari kajian kelayakan atau feasibility study berupa kajian secara lengkap (final due dilligence).
Namun majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadapnya karena dianggap tidak melakukan tindak pidana, namun murni keputusan bisnis pada Senin 9 Maret 2020.(Red)