Mirza Mahendra Memastikan Perusahaan Inspeksi Migas Tidak Turut Aturan Dikenakan Sanksi

Jakarta,ruangenergi.comDirektur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra meminta Perusahaan Inspeksi dalam melaksanakan kegiatannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi.

Sanksi administratif terhadap perusahaan inspeksi ini tercantum dalam Pasal 53 Permen No 32 Tahun 2021 tersebut. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pencabutan surat pengesahan perusahaan inspeksi dan pencabutan surat kemampuan usaha penunjang untuk perusahaan enjiniring.

“Perusahaan inspeksi harus memahami dan melaksanakan Peraturan Menteri ESDM No 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Apabila tidak melaksanakan sesuai ketentuan, perusahaan inspeksi dapat dikenai sanksi.Perusahaan inspeksi yang dilakukan pencabutan surat pengesahan, tidak dapat mengajukan surat pengesahan Perusahaan Inspeksi selama satu tahun terhitung dari pencabutan surat,” kata  Mirza Mahendra dalam acara Evaluasi dan Pelaporan Perusahaan Inspeksi di Swissbell Hotel, BSD City, Tangerang Selatan, Kamis (18/8/2022).

Mirza kembali meminta agar perusahaan inspeksi menjaga kualitas kerjanya agar terhindar dari sanksi-sanksi tersebut.

“Ini masalah kualitas. Perusahaan inspeksi merupakan agen-agen keselamatan. Jadi tolong aturan dilaksanakan dengan baik. Kalau ada yang kurang paham, harap disampaikan atau didiskusikan agar tidak menjadi masalah di lapangan,” tegas Mirza.

Dia menuturkan,hingga saat ini, sebanyak 29 perusahaan telah mendapatkan pengesahan Perusahaan Inspeksi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Perusahaan Inspeksi adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan inspeksi untuk keselamatan peralatan dan/atau instalasi pada kegiatan usaha migas sesuai dengan standar dan/atau peraturan perundang-undangan.

Menurut Mirza, ketidaksesuaian  jumlah pelaksana inspeksi ini dapat berpengaruh terhadap kegiatan di subsektor migas, seperti mengganggu pencapaian produksi migas.

“Di satu sisi, kita ingin mempercepat produksi migas. Namun terkendala oleh perusahaan inspeksi yang terlalu banyak mengambil pekerjaan, padahal jumlah pekerjanya tidak mencukupi. Alhasil proyek jadi mundur,” kata Mirza.

Hal lain yang juga menjadi perhatian Direktur Teknik adalah masih adanya perusahaan inspeksi yang  memasukkan tenaga ahli yang tidak ada dalam daftar pengesahan untuk melakukan inspeksi atau tidak sesuai dengan bidang keahliannya.

Dia juga menyoroti adanya laporan perusahaan inspeksi yang kualitasnya tidak sesuai aturan yang ditetapkan.

“Perusahaan inspeksi itu seharusnya bekerja independen dan kredibel. Kalau laporannya salah, akan sangat membahayakan karena laporan itulah yang menjadi pegangan teman-teman di lapangan. Jadi harus dipastikan betul quality control-nya,” tukas Mirza.

 

Untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan inspeksi ini, Ditjen Migas berencana akan melakukan pertemuan secara berkala.

“Nanti kita akan lakukan pertemuan secara reguler untuk berdiskusi dan mencari solusi terhadap kendala-kendala yang terjadi di lapangan, serta memberikan masukan kepada perusahaan inspeksi,” tambahnya.

Dalam paparan  mengenai Evaluasi dan Pelaporan Perusahaan Inspeksi, Subkoordinator Usaha Penunjang Hulu Migas Wahyu Hidayat  menyampaikan  bahwa industri migas memiliki karakteristik padat modal, beresiko tinggi dan menggunakan teknologi tinggi. Oleh karena itu, faktor keselamatan menjadi faktor utama dan salah satu upaya untuk menjaga keselamatan adalah melakukan inspeksi.

Terkait keselamatan dan inspeksi ini, Pemerintah telah menetapkan   Peraturan Menteri ESDM No 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Dalam aturan ini, ditegaskan bahwa Kontraktor wajib menjamin keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas dengan menerapkan standar dan  kaidah keteknikan yang baik.  Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Kontraktor harus memenuhi persyaratan-persyaratan  yang telah ditetapkan.

Dalam hal Kontraktor tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan untuk melakukan inspeksi teknis, Kontraktor dapat menunjuk perusahaan inspeksi.  Persyaratan perusahaan inspeksi  dapat melakukan inspeksi teknis adalah wajib  memiliki pengesahan perusahaan inspeksi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Terkait pengesahan perusahaan inspeksi ini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 23.K/HK/02/DJM/2022 tentang Persyaratan Pengesahan Perusahaan Inspeksi, dan Mekanisme Pengawasan Perusahaan Inspeksi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

“Kepdirjen ini menjadi acuan  untuk mendapatkan pengesahan perusahaan inspeksi,” tambahnya.

Secara garis besar, dalam Kepdirjen tersebut  terdapat 3 lampiran yaitu Lampiran I mengenai Persyaratan Pengesahan PI, Lampiran II mengenai  Tata Cara Pengesahan PI dan Lampiran III. Mekanisme Pengawasan PI.

Sementara Inspektur Migas, Andi Muller, menyampaikan paparan mengenai  Inspection and Test Plan (ITP) Peralatan Migas. Dipaparkan, menurut Peraturan Menteri ESDM No 32 Tahun 2021,   definisi inspeksi teknis adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara langsung meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan pengujian peralatan dan/atau Instalasi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, standar dan kaidah keteknikan yang baik.

Kegiatan inspeksi meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pengujian dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan,  standar  dan kaidah keteknikan yang baik. Sedangkan pihak terkait inspeksi, antara lain  Kepala Teknik atau Direksi Perusahaan Usaha Penunjang/Badan Usaha (KT/BU),  Kepala Inspeksi  (MGS),  Perusahaan Inspeksi (PI), pabrikan (manufacturer),  refurbish/recondition workshop (WS) dan  Authorized Inspector (A.I).

Paparan mengenai Inspeksi dan Peralatan Instalasi Migas disampaikan oleh  Fentarie selaku  Inspektur Migas. Dijelaskan, instalasi adalah rangkaian peralatan yang terintegrasi dalam suatu sistem untuk melaksanakan fungsi operasi pada kegiatan usaha migas. Setiap instalasi wajib dilakukan inspeksi dan pemeriksaan keselamatan,  baik itu instalasi baru, instalasi eksisting dan instalasi tua  (beyond design life).

Fentarie juga memaparkan tata cara mendapatkan pengesahan perusahaan inspeksi. Antara lain, perusahaan inspeksi harus memenuhi persyaratan seperti tidak berpihak/independen,  administrasi perusahaan,  teknis,  kualitas inspeksi dan memiliki tenaga ahli pelaksana inspeksi teknis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *