Ada Pesan dari Dirjen Migas Tutuka Ariadji untuk Penjual BBM di Indonesia

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.comDirektur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Tutuka Ariadji mengatakan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 048 Tahun 2005, Bahan bakar minyak yang dipasarkan di dalam negeri mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (SK DJM), tidak mengacu ke standar EURO atau standar internasional/regional lainnya.

Standar dan mutu (Spesifikasi) bahan bakar ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia (Pasal 62 PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas).

“Untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya penurunan emisi buang kendaraan bermotor, bensin dengan octane number dibawah 90 mulai tanggal 1 Januari 2023 tidak dapat dipasarkan di Indonesia (mengacu SK DJM No. 85.K/HK.02/DJM/2022),” kata Tutuka dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Senin (12/09/2022) di Jakarta.

Tutuka memastikan, Pertalite (Bensin dengan octane number minimal 90) mengacu SK DJM Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017.  Pertamax (Bensin dengan octane number minimum 92) mengacu SK DJM Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022. Pertamax Plus (Bensin dengan octane number minimum 95), mengacu SK DJM Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022.

Pertamax Turbo (Bensin dengan octane number minimum 98) mengacu SK DJM 0177.K/10/DJM.T/2018. BioSolar dan Dexlite (Solar dengan cetane number minimum 48) mengacu kepada SK DJM Nomor 146.K/10/DJM.S/2020.  Pertadex (Solar dengan cetane number minimum 51) mengacu SK DJM Nomor 146.K/10/DJM.S/2020.