Jakarta,ruangenergi.com-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif terbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.
KESATU : Menetapkan persentase penjualan batubara untuk ebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi
Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari rencana jumlah produksi batubara dalam Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan, untuk memenuhi kebutuhan batubara bagi
a. penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri; dan
b. bahan baku/bahan bakar untuk industri.
KEDUA : Dalam hal terdapat perubahan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang telah disetujui oleh Menteri, persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam
negeri (domestic market obligation) sebesar 25% (dua puluh lima persen) ditetapkan sesuai rencana jumlah produksi batubara yang lebih besar antara Persetujuan atas Rencana
Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan atau Persetujuan Perubahan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan.
KETIGA : Pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara
wajib memenuhi persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA.
KEEMPAT : Dalam hal mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menunjuk pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, Izin Usaha
Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri.
KELIMA : Pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara
wajib menyampaikan laporan realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini.
KEENAM : Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atas laporan realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara,
Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin
Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU atau Diktum KEDUA, dikenai:
a. kewajiban pembayaran dana kompensasi, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara yang
spesifikasi batubaranya dengan nilai kalori <4.200Kkal/kg GAR (kurang dari empat ribu dua
ratus kilo kalori per kilo gram), 4.200Kkal/kg GAR (empat ribu dua ratus kilo kalori per kilo gram) sampai dengan 5.200Kkal/kg GAR (lima ribu dua ratus kilo kalori per kilo gram) dengan kandungan sulfur >3% (lebih dari tiga persen), atau >5.200Kkal/kg
GAR (lebih dari lima ribu dua ratus kilo kalori per kilo gram); atau
b. denda, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi
Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara yang spesifikasi batubaranya dengan nilai kalori 4.200Kkal/ kg GAR (empat ribu dua ratus kilo kalori per kilo gram) sampai dengan 5.200Kkal/kg GAR (lima ribu dua ratus kilo kalori per kilo gram) dengan kandungan sulfur ≤3%
(kurang dari sama dengan tiga persen);
c. denda dan dana kompensasi, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi
Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara yang spesifikasi batubaranya dengan nilai kalori 4.200Kkal/kg GAR (empat ribu dua ratus kilo kalori per kilo gram) sampai dengan
5.200Kkal/kg GAR (lima ribu dua ratus kilo kalori per kilo gram) dengan kandungan sulfur ≤3% (kurang dari sama dengan tiga persen) apabila terdapat peningkatan
rencana produksi pada persetujuan Perubahan RKAB Tahunan, dengan ketentuan:
1. denda terhadap kekurangan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan rencana produksi pada persetujuan RKAB Tahunan; dan
2. dana kompensasi terhadap selisih kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan rencana produksi pada persetujuanPerubahan RKAB Tahunan dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan rencana produksi pada persetujuan RKAB Tahunan.
KETUJUH : Pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara yang tidak melakukan pembayaran denda dan/atau dana
kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dikenai sanksi administratif secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender apabila tidak membayar dana kompensasi dan/atau denda sesuai jatuh tempo yang telah ditetapkan;
b. apabila selama jangka waktu pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi
Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dana
kompensasi dan/atau denda, pemegang izin atau perjanjian dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasi
produksi dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender;
c. apabila selama jangka waktu pemberian sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap
kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara tidak melaksanakan kewajiban pembayaran denda atau kompensasi sampai dengan berakhirnya jangka waktu penghentian sementara,
pemegang izin atau perjanjian dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IUP/IUPK atau pengakhiran PKP2B.
KEDELAPAN : Dalam hal pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi
Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
komoditas Batubara, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEEMPAT tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri, dikenai sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan terpenuhinya kebutuhan
batubara dalam negeri.
KESEMBILAN : Ketentuan mengenai pedoman evaluasi atas laporan realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, pengenaan kewajiban dana kompensasi, denda, dan pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEENAM dan Diktum KETUJUH sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KESEPULUH : Menetapkan Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebesar USD 70 (tujuh puluh dollar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8% (delapan persen), kandungan sulfur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen) dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KESEBELAS : Badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batubara setiap tahun dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.
KEDUABELAS : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, pengenaan kewajiban pembayaran dana kompensasi atau pengenaan denda terhadap kekurangan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi
Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara, dan Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang telah
ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif,
Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri, dan Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara dalam Negeri dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran dana kompensasi atau denda.