Ditjen Gatrik Pastikan PLTGU Sengkang Stop Operasi karena PPA Berakhir

Jakarta,ruangenergi.com– Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah melakukan kunjungan lapangan guna mengetahui kondisi dan permasalahan atas Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap  (PLTGU)Sengkang berkapasitas 315 MW,milik PT Energi Sengkang di Kabupaten Wajo, Sengkang, Sulawesi Selatan.

Dari hasil kunjungan itu diketahui bahwa PLTGU Sengkang sudah putus kontrak power purchase agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero) pada 12 September 2022 lalu.

KESDM telah melakukan kunjungan ke lapangan termasuk mediasi dengan tujuan untuk keberlanjutan produksi gas dan ketersediaan listrik.

“Opsi pembelian (purchase option) PLTGU oleh PLN, tidak disetujui oleh pemilik PLTGU. Opsi ini adalah B to B. Pemerintah meminta PLN untuk memastikan penyediaan listrik yang tetap handal,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana dalam bincang santai bersama ruangenergi.com, Jumat (09/12/2022) di Jakarta.

Dadan menjelaskan, hingga kini kondisi PLTGU Sengkang stop beroperasi sejak PPA berakhir.

Dalam catatan ruangenergi.com,pada 24 Juni 2013, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo meresmikan pengoperasian PLTGU Blok II Sengkang berkapasitas 180 mega watt (MW) dan dimulainya pembangunan kilang Mid LNG Sistem Modular PT South Sulawesi LNG.

Syahrul menyambut baik pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) ini yang menambah ketahanan energi Sulsel menyambut periode industrialisasi di provinsinya.

“Saat ini daya yang tersedia untuk Sulsel lebih dari 1.100 MW dengan pemakaian sekitar 800 MW, jadi masih ada surplus sekitar 200 MW,” kata Syahrul (24/06/2013).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *