Dihadapan DPR Ditjen Migas Usulkan Assume and Discharge Diterapkan, plus Berlakukan Tax and Royalty

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) akan mengusulkan assume and discharge atau lazim dikenal sebagai pembebasan pajak dan retribusi atas barang-barang operasional hulu minyak dan gas di dalam revisi Undang-Undang Migas.

Artinya, PPn (pajak pertambahan nilai) dan PPh (pajak penghasilan) tidak dipungut oleh Pemerintah.

“Karena sekarang ini (UU Migas yang berlaku saat ini) kalau sudah ditarik dikembalikan lagi. Nah waktu pengembaliannya,waktu minta lagi K3S lama sekali dan ini tidak mendorong investasi di sana,” kata Dirjen Migas Tutuka Ariadi di ruang rapat Komisi VII DPR RI untuk rapat dengar pendapat (RDP) Selasa, 13 Desember 2022.

Tutuka menuturkan pihaknya mengusulkan bagaimana diberlakukan tax and royalties. Hal ini lazim diberlakukan pada negara maju yang ada industri migas seperti di Amerika Serikat dan Norwegia.

“Perusahaan (migas) itu datang ke sini (Indonesia) dengan membawa investasi . Pemerintah maunya berapa, ini royaltinya. Mari kita kerjakan,”cetus Tutuka dihadapan Komisi VII DPR.

Tutuka melanjutkan,memakai cost recovery untuk project yang besar,lead itemnya panjang. Inilah yang membuat K3S agak malas mengurusnya di SKK Migas.

“Nah kalau perusahaan mau pindah ke suatu wk dari wk lain, langsung aja bisa (jika memakai tax and royalti). Sekarang ini (rejim cost recovery/gross split) tidak bisa,” ucap Tutuka lagi.

Tim migas,lanjut Tutuka, sudah membuat isi Perpres (peraturan presiden) terkait perijinan. Draftnya sudah ada dan dibahas lintas Kementerian/Lembaga termasuk ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Nah kalau revisi UU Migas sudah jadi, maka cantolan perijinan (dalam isi Perpres Perijinan yang sedang digodok tim migas) sangat mudah karena ada UU Migasnya,” tegas Tutuka menjawab pertanyaan anggota Komisi VII DPR.