Jakarta,ruangenergi.com–Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Tutuka Ariadji menyatakan sejak tahun 2019, Direktorat Jenderal Migas, SKK Migas dan KKKS membangun program bersama yaitu Program Guna Bina Dalam Negeri (PROGUNADI) dan Program Substitusi Impor (PROSUSI).
Program ini bertujuan membangun kepercayaan dan kerja sama diantara seluruh pelaku kegiatan usaha hulu migas terhadap kemampuan dan kehandalan produk dalam negeri.
“Pada tanggal 29 November 2022, Pak Jokowi menyampaikan bahwa situasi dunia yang sedang tidak baik-baik saja. Beliau menyampaikan strategi untuk menghadapi kondisi saat ini adalah dengan meningkatkan penggunaan dan belanja produk-produk dalam negeri. Karena dengan membeli produk-produk dalam negeri kita dapat membuka lapangan kerja dan menghidupkan industri-industri kecil di dalam negeri. Sehingga perekonomian nasional akan terus bergerak dan tumbuh secara berkelanjutan,” kata Tutuka beberapa waktu lalu,di Jakarta.
Sejak tahun 2019, Direktorat Jenderal Migas, SKK Migas dan KKKS membangun program bersama yaitu Program Guna Bina Dalam Negeri (PROGUNADI) dan Program Substitusi Impor (PROSUSI). Program ini bertujuan membangun kepercayaan dan kerja sama diantara seluruh pelaku kegiatan usaha hulu migas terhadap kemampuan dan kehandalan produk dalam negeri.
“Saya berharap, kita bersama-sama dapat memastikan PROGUNADI dan PROSUSI dapat diimplementasikan secara efektif, efisien dan tepat sasaran sehingga memberikan manfaat yang sebesar–besarnya,”tegas Tutuka.
Dalam catatan ruangenergi.com, Perwira Pertamina Hulu Mahakam Irawan Josodipuro, peraih anugerah tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Joko Widodo,menegaskan tidak mudah untuk menentukan suatu pabrikan penunjang hulu migas memenuhi unsur tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan meraih sertifikat PRO SUSI dan PRO GUNADI dari Direktorat Jenderal Migas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Dibutuhkan waktu setidaknya dua hingga tiga tahun dari kontraktor kontrak Kerjasama (K3S) minyak gas untuk dapat memastikan layak atau tidaknya suatu pabrikan penunjang jasa hulu migas diterima barang produksinya,memenuhi ketentuan PRO SUSI dan PRO GUNADI.
“Untuk melakukan penilaian TKDN di hulu migas? Begini ya,kita langsung melihat ke produknya langsung. Jadi jangan lihat ke quality management system. Selama ini kita lihat system assessment yang dilakukan di program-program sebelumnya. Kalau kita melihat langsung dan bedah produknya. Kita bisa melihat dari sisi engineeringnya, manufacturing, proses produk managementnya atau inspeksinya,dan juga dari sumber daya manusianya,fasilitas termasuk organisasinya,” kata Irawan yang juga menduduki posisi Piping Valve Pressure Vessel Reference Specialist di PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM),di Jakarta.
Irawan Josodipuro menegaskan, pihaknya melakukan penilaian terhadap suatu produk secara langsung bukan berdasarkan sekedar data dari buku manual produk.
“Dari sana kita compare dengan international standard dan spec yang ada. Dan juga kebutuhan operasi di lapangan migas kita.Mengenai waktu penilaian, butuh minimal dua tahun lebih. Itu contohnya pabrik valve milik PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) butuh dua tahun lebih. Dari 2018 hingga 2021, butuh 3 tahun baru proses dia sampai tingkat yang tertinggi. Dari sana baru dia mencapai program subtitusi impor (PRO SUSI),”ungkap Irawan.
Irawan menambahkan,dari hasil penelitian dia, ball valve yang diproduksi TRK bisa juga untuk hilir. Alasanya,karena kemampuan sumber daya manusia dan sumber daya fasilitas infrastruktur di pabrikan itu sudah lengkap dan lolos TKDN.