Jakarta,ruangenergi.com– Pemerintah bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) direncanakan pada Senin (24/01/2023) akan menggelar rapat kerja bersama membahas rancangan undang-undang energi baru energi terbarukan (RUU EBET).
Rapat Kerja tersebut dihadiri oleh Menteri ESDM, Menteri LHK RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Keuangan RI, Menteri BUMN, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek, dan Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi VII DPR RI
Rapat kerja Komisi VII DPR dengan Pemerintah Republik Indonesia tersebut,agendanya antara lain; membahas mekanisme kerja pembahasan RUU tentang EBET. Pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) per DIM RUU EBET. Pengesahan Pembentukan Panja, Tim Perumus, Tim Kecil, dan Tim Sinkronisasi.
Informasi yang diterima ruangenergi.com, pembahasan akan digelar di ruang rapat Komisi VII DPR,Senin siang ini.
Dalam catatan ruangenergi.com, Komisi VII DPR Rl sangat mendukung pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) di Indonesia.
Hal ini sejalan potensi lndonesia sebagai negara kepulauan beriklim tropis yang memilki berbagai sumber energi yang tersebar di seluruh lndonesia
“Sebagai latar belakang dari penyusunan RUU EBET, inisiatif ini sejalan dengan komitmen Pemerintah pada Paris Agreement yang sudah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 sebagai upaya menurunkan emisi yang mempengaruhi pemanasan global. Komitmen tersebut tertuang pada Nationally Determined Contributions (NDC) Indonesia untuk pengurangan emisi sebesar 29 persen hingga Tahun 2030 dengan pembiayaan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional. Komisi VII DPR Rl yang mendukung ratifikasi Perjanjian Paris yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim,” kata Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi saat membacakan pandangan DPR-RI di Komisi VII DPR RI saat Rapat Kerja dengan Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Mendikbud Ristek, Menteri BUMN, Menteri Hukum dan HAM, Pimpinan Komite II DPD, acara Pengantar Musyawarah RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), Selasa, 29 November 2022.
Selain itu,lanjut Bambang,Kebijakan Energi Nasional (KEN) berpandangan bahwa eneFgi dimanfaatkan untuk modal pembangunan sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan cara mengoptimalkan pemanfaatannya bagi pembangunan ekonomi nasional, penciptaan nilai tambah di dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja.
Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) ini telah melalui proses yang Panjang di mana RUU ini sudah menjadi Program Legislasi Nasional Tahun 2019 2024, dan telah menjadi program prioritas Tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022.
Pembentukan RUU EBET mempunyai arti penting karena sangat dibutuhkan untuk perbaikan tata kelola Energi Baru dan Energi Terbarukan di lndonesia, mengingat Energi Baru dan Energi Terbarukan sebagai sumber daya alam strategis merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak yang pengelolaannya harus untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat.
Hal ini sesuai yang ditegaskan dan diamanatkan oleh konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3). Sebagaimana yang diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi telah mewajibkan Pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada dengan tetap mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan serta memprioritaskan pemenuhan kebutuhan energi domestik untuk mencapai ketahanan dan Kemandirian energi nasional.
Beberapa keunggulan yang dimiliki oleh energi baru dan energi terbarukan seperti sumber yang tidak pernah habis (berkelanjutan), stabil, dan ramah bagi lingkungan, maka diproyeksikan percepatan pengembangan energi baru dan energi terbarukan akan menggantikan penggunaaan energi fosil sebagai pasokan energi mayoritas saat ini baik untuk kebutuhan industri maupun pembangkit tenaga listrik.