Jakarta,ruangenergi.com- Telah terbit Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Permen tersebut, mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2023 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H.Laoly. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 64.
Copy isi dari Permen tersebut antara lain berisikan:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik yang selanjutnya disebut Baterai adalah sumber listrik yang digunakan untuk memberi pasokan energi listrik pada motor listrik.
2. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
3. Catu Daya Listrik adalah peralatan yang mempunyai fungsi sebagai sumber listrik untuk memberikan pasokan energi listrik pada Baterai KBL Berbasis Baterai.
4. Instalasi Listrik Privat adalah sarana pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik untuk pengisian energi listrik KBL Berbasis Baterai untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.
5. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum.
6. Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPBKLU adalah sarana penukaran Baterai yang akan diisi ulang dengan Baterai yang telah diisi ulang untuk KBL Berbasis Baterai untuk
7. Teknologi Pengisian Lambat (Slow Chargings) adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran sampai dengan 7 (tujuh) kilowatt.
8. Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging) adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 7 (tujuh) kilowatt sampai dengan 22 (dua puluh dua) kilowatt.
9. Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging) adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 22 (dua puluh dua) kilowatt sampai dengan 50 (lima puluh) kilowatt.
10. Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging) adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 50 (lima puluh) kilowatt.
11. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
13. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUJPTL adalah izin nutuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
14. Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik.
15. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, dan swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan usaha pengisian listrik untuk KBL Berbasis Bateraı.
16. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat RUPTL adalah reneana pengadaan tenaga listrik melıputi bidang pembangkitan, transmisi, distribusi, dari/atau penjualan tenaga listrik kepada konsumen dalam suatu Wilayah Usaha.
17. Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan
pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
19. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan.
20. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ketenagalıstrikan.
21. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
BAB II INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK
UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Bagian Kesatu
Pasal 2
(1) Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai meliputi:
a. fasilitas pengisian ulang, paling sedikit terdiri atas:
1. peralatan Catu Daya Listrik;
2. sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi; dan
3. sistem proteksi dan keamanan; dan/atau
b. fasilitas penukaran Baterai.
(2) Pengisian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada:
a. Instalasi Listrik Privat; dan/atau
b. SPKLU.
(3) Fasilitas penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SPBKLU sebagai tempat penukaran Baterai untuk KBL Berbasis Baterai.
Pasal 3
(1) Peralatan Catu Daya Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 merupakan sistem pengisian ulang pada:
a. Instalasi Listrik Privat; dan
b. SPKLU,
untuk KBL Berbasis Baterai.
(2) Jenis teknologi sistem pengisian ulang pada SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. teknologi pengisian untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi:
1. Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging)
2. Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging);
3. Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charginq); dan
4. Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultra fast Charging)dan
b. teknologi pengisian untuk kendaraan beroda dua dan/atau beroda tiga sesuai dengan SNI, standar negara produsen, atau standar internasional.
(3) Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 paling sedikit terdiri atas pengisian ulang arus bolak-balik [alternating current charging system) menggunakan konektor tipe 2 (type 2 series) yang diberi penanda selubung warna merah.
Bagian Kedua Fasilitas Pengisian Ulang
Paragraf 1 Instalasi Listrik Privat
Pasal 7
- Instalasi Listrik Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum; dan
- Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik selain angkutan
- Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan IUPTLU
- Pasal 8
- Instalasi Listrik Privat dioperasikan oleh:
- pemilik Instalasi Listrik Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); atau
- pihak
- Pihak lain yang mengoperasikan Instalasi Listrik Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki IUJPTL
Pasal 9
- lnstalasi Listrik Privat berlokasi di:
- kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah; dan
- hunian atau perumahan
-
- Instalasi Listrik Privat dapat berlokasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang untuk pengisian listrik KBL Berbasis Baterai untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.
- Instalasi Listrik Privat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) memiliki kriteria:
- alat pengukur dan pembatas dilengkapi dengan kemampuan membaca aliran listrik di luar waktu beban puncak;
- kapasitas daya tersambung mampu melakukan pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai; dan
- titik hubung sirkuit akhir untuk jalur khusus penyaluran suplai daya bagi Catu Daya Listrik pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai harus terkonfigurasi tunggal.
- Paragraf 2
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
Pasal 10
- Fasilitas pengisian ulang berupa SPKLU disediakan oleh Badan Usaha SPKLU bagi pemilik KBL Berbasis Baterai.
- Sebelum menjalankan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai, setiap SPKLU harus mendapatkan nomor identitas SPKLU.
- Untuk mendapatkan nomor identitas SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU seeara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Format surat penyampaian data skema dan lokasi SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Berdasarkan surat penyampaian data skema dan lokasi SPKLU dari badan usaha, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan nomor identitas SPKLU paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penyampaian diterima secara lengkap.
- Format kodifikasi nomor identitas SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Nomor identitas SPKLU wajib dicantumkan di lokasi SPKLU dan bisa dilihat dengan jelas.
- Dalam hal terdapat perubahan data skema dan lokasi SPKLU, Badan Usaha SPKLU wajib melaporkan perubahan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 5 (finna) hart kerJa terhitung sejak perubahan data skema dan lokasi SPKLU.
Pasal 11
- Badan Usaha SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) merupakan Badan Usaha:
- pemegang IUPTLU terintegrasi; atau
- pemegang IUPTLU penjualan yang memiliki Wilayah Usaha nutuk melakukan penjııalan tenaga listrik di SPKLU
- Pasal 12
- Dalam hal belum merupakan badan usaha pemegang IUPTLU terintegrasi atau pemegang IUPTLU penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, badan usaha nutuk melakukan kegiatan usaha SPKLU harus mendapatkan:
- penetapan Wilayah Usaha;
- pengesahan RUPTL; dan
- IUPTLU terintegrasi atau IUPTLU
- Penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemberian IUPTLU terintegrasi atau IUPTLU penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan
- Pengesahan RUPTL untuk calon Badan Usaha pemegang IUPTLU penjualan yang akan melakukan kegiatan usaha SPKLU dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 13
Skema usaha yang digunakan dalam menjalankan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai dapat berupa:
- Badan Usaha SPKLU pemegang IUPTLU terintegrasi:
- sebagai pemilik SPKLU menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU serta mengoperasikan SPKLU @rovide, onun, self operated – POSO);
- sebagai pemilik SPKLU menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian îprouide, onun, priuately operated – POPO);
- menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian @rovide, privately omned ond operated – PPOO);
- menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan mengoperasikan SPKLU @rovide, lease, jeff operated – PLSO); dan/atau
- menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian [provide, lease, privately operated – PLPO); dan
- Badan Usaha SPKLU pemegang IUPTLU penjualan:
- sebagai pemilik SPKLU membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU serta mengoperasikan SPKLU (retoil, onu, jeff operated – ROSO);
- sebagai pemilik SPKLU membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian ‹retail, omen, prirntefy operated – ROPO);
- membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (retail, privately owned rind operated – RPOO);
- membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan mengoperasikan SPKLU [retail, lease, self operated – RLSO); dan/ atau
- membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (retail, lease, privately operated – RLPO).
- Pasal 14
- Dalam melakukan kegiatan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai, Badan Usaha SPKLU harus memiliki aplikasi daring yang berfungsi paling sedikit sebagai:
- media pendaftaran bagi pemilik KBL Berbasis Baterai;
- pemberi informasi lokasi mesin pengisian ulang Baterai KBL Berbasis Baterai dan tipe soket yang tersedia;
- pemberi informasi tarif pengisian tenaga listrik yang digunakan untuk pengisian KBL Berbasis Baterai;
- pemberi informasi jumlah tenaga listrik untuk setiap nozel yang digunakan untuk pengisian KBL Berbasis Baterai; dan
- media dan pelaporan transaksi bagi pengguna KBL Berbasis
- Aplikasi daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan fitur interoperabilitas dengan aplikasi daring milik Badan Usaha
- Aplikasi daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dengan sistem sinsle gateuiay Direktorat Jenderal, yang paling sedikit memuat data:
- identitas Badan Usaha SPKLU;
- lokasi dan titik koordinat SPKLU;
- tipe konektor dan pengisian SPKLU;
- informasi ketersediaan penggunaan SPKLU setiap konektor;
- informasi tarif tenaga listrik;
- jumlah tenaga listrik untuk setiap konektor;
- penggunaan dan penjualan kWh tenaga listrik; dan
- sumber pasokan energi
- Dalam melakukan kegiatan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai, Badan Usaha SPKLU harus memiliki aplikasi daring yang berfungsi paling sedikit sebagai:
- Sistem single gatway Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sistem informasi terintegrasi yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal.
- Integrasi dengan sistem single gateway Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
- Pasal 15
- Badan Usaha SPKLU dapat bekerja sama dengan Badan Usaha SPKLU lainnya dalam menyediakan aplikasi daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal
- Badan Usaha SPKLU harus menempatkan data center aplikasi daring SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 di wilayah Negara Kesatuan Republik
Pasal 16
- SPKLU disediakan di lokasi dengan kriteria:
- mudah dijangkau oleh pemilik KBL Berbasis Baterai;
- disediakan tempat parkir khusus SPKLU; dan
- tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu
- Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, SPKLU disediakan di lokasi:
- stasiun pengisian bahan bakar umum;
- stasiun pengisian bahan bakar gas;
- kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah;
- tempat perbelanjaan; dan
- parkiran umum di pinggir jalan
- Selain di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPKLU dapat disediakan di lokasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU pada lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Badan Usaha pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum harus menyediakan lahan untuk pembangunan infrastruktur
- Badan Usaha pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bekerja sanna dengan Badan Usaha lain dalam penyediaan infrastruktur SPKLU
- Bagian Ketiga Fasilitas Penukaran Baterai
Pasal 17
- Fasilitas penukaran Baterai disediakan oleh Badan Usaha SPBKLU bagi pemilik KBb Berbasis Baterai melalui penyewaan
- Sebelum menjalankan usaha penukaran Baterai, setiap SPBKLU harus mendapatkan nomor identitas
- Untuk mendapatkan nomor identitas SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha menyampaikan data skema dan lokasi SPBKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Dalam hal belum merupakan badan usaha pemegang IUPTLU terintegrasi atau pemegang IUPTLU penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, badan usaha nutuk melakukan kegiatan usaha SPKLU harus mendapatkan:
- Instalasi Listrik Privat dioperasikan oleh: