ReforMiner Institute: Badan Usaha Punya Kewenangan Tentukan Harga BBM Non Subsidi

Jakarta, Ruangenergi.com – Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan, bahwa badan usaha memiliki hak dan kewenangan untuk menetapkan sendiri harga bahan bakar minyak (BBM) yang tidak disubsidi pemerintah atau non public service obligation (non-PSO) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Indonesia sebenarnya sudah menganut sistem tersebut, yaitu badan usaha diberikan hak dan kewenangan untuk menentukan harga BBM non-PSO dengan memperhitungkan banyak aspek. Di negara lain bahkan ketika harga minyak turun, seketika harga BBM akan turun, namun periode evaluasi masing-masing negara berbeda dan ada beberapa metode,” kata Komaidi dalam keterangan di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Menurut dia, di Asia Tenggara yang paling lama di Indonesia. Sedangkan di Malaysia dan Thailand sekitar 10 hari. Ada juga yang penentuan harga baru BBMnya setiap satu minggu dievaluasi, salah satunya Singapura.

“Kalau waktunya pendek ketika harga minyak turun jadi masyarakat konsumen lebih ingat satu minggu lalu habis turun (harga minyak) sehingga kalau turun (harga minyak) diturunkan harga BBM, jadi logis. Begitu juga kalau naik,” ucapnya.

“Dari sisi regulasi sebenarnya sudah diatur bagaimana secara berkala badan usaha, termasuk Pertamina, berhak melakukan evaluasi harga BBM non subsidi. Hanya ada batas atas maupun batas bawah sebagai pedoman bagi para badan usaha,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tutuka Ariadji mengatakan Pertamina memang bisa melakukan evaluasi dan menetapkan harga BBM non subsidi. Hak dan kewenangan itu dijamin oleh regulasi.

“Secara peraturan (penyesuaian harga) diserahkan ke badan usaha niaga. Kementerian hanya menetapkan harga jual eceran batas atasnya, jadi memang dinamik. Saat ini penentuan harga BBM mengikuti harga minyak. Begitu harga minyak turun, kita juga evaluasi. Nanti badan usaha yang menentukan,” ujar Tutuka usai Konferensi Pers Kinerja Kementerian ESDM di Jakarta.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar. Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.

“Pada dasarnya, harga BBM non subsidi sudah seyogyanya harga pasar, namun untuk membuktikan bahwa pemerintah hadir. Pada kebijakan sebelumnya ketika harga minyak dunia tinggi pemerintah meminta Pertamina untuk tidak menaikan harga. Saat harga minyak di bawah 80 dolar AS per barel, saya bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama Pertamina menggelar rapat untuk memproyeksikan dan menentukan harga BBM yang baru ke masyarakat,” paparnya.

Erick menjelaskan, usulan mengenai pemberlakukan evaluasi harga BBM nonsubsidi setiap pekan sudah bergulir dan tengah dibahas.

“Jangan kita terjebak di birokrasi harga bensinnya turun, aturannya belum keluar. Kalau tiap minggu kan enak, oh minggu depan kira-kira harga sekian karena minyak dunia harganya sekian,” katanya.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Pertamina adalah badan usaha terbesar yang mendistribusikan dua jenis BBM, yaitu subsidi (PSO) dan non subsidi (non-PSO). BBM yang masuk kategori PSO adalah Pertamax Series seperti Pertamax, Pertamax Turbo, serta Dexlite dan Pertamina Dex. Adapun BBM subsidi adalah minyak tanah dan Pertalite.(Red)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *