Jakarta,ruangenergi.com–Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyiapkan naskah akademik rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Ruangenergi.com mendapatkan copy/salinan isi Naskah Akademik tersebut. Isinya antara lain sebagai berikut:
Beberapa ketentuan dari pasal yang dibatalkan oleh MK dalam UU tentang Migas ini menempatkan negara pada posisi yang lemah. Kedudukan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Minyak dan Gas Bumi) sebagaimana diatur dalam UU tentang Migas menempatkan Pemerintah
dalam hal ini BP Minyak dan Gas Bumi pada posisi yang setara dengan badan usaha hulu minyak dan gas bumi. Oleh karena itu, terjadi praktik hubungan hukum antara Pemerintah dengan pelaku bisnis (Government to Business).
Praktik inilah yang dipandang MK mengurangi penguasaan penuh oleh Pemerintah sebagai wakil Negara. UU tentang Cipta Kerja yang merupakan upaya perubahan pengaturan Undang-Undang sektoral yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, percepatan proyek strategis nasional, dan peningkatan kesejahteraan pekerja ternyata juga belum dapat memenuhi kebutuhan
hukum untuk percepatan penciptaan lapangan kerja baru. UU tentang Migas juga menjadi salah satu Undang-Undang sektoral yang diatur perubahannya dalam UU tentang Cipta Kerja. Perubahan yang diberikan dalam UU tentang Cipta Kerja terkait penataan di bidang minyak dan gas
bumi belum sepenuhnya melaksanakan Putusan MK dan belum memberikan bentuk dan mekanisme tata kelola minyak dan gas bumi yang komprehensif.
Pada periode keanggotaan DPR tahun 2014-2019 Pemerintah dan DPR telah berupaya membuat political will berupa Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU tentang Migas) sesuai Program Legislasi Nasional 2014-2019, namun belum dapat disahkan sebagai
undang-undang.
Pada periode keanggotaan 2019-2024 RUU tentang Migas masuk kembali ke dalam Prolegnas 2020-2024. Berdasarkan berbagai permasalahan yang terjadi berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia maka salah satu cara untuk memperbaiki sistem perminyakan nasional, yaitu dengan menyempurnakan dasar kebijakannya, yaitu dengan melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, terdapat beberapa permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam Naskah Akademik ini yaitu sebagai berikut:
1. Apa saja permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan atau pengusahaan kegiatan di hulu (up-stream) dan hilir (down-stream) minyak dan gas bumi, serta bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi melalui RUU tentang Migas;
2. Apa saja urgensi pembentukan RUU tentang Migas dan mengapa RUU\ tentang Migas diperlukan sebagai pemecahan permasalahan tersebut;
3. Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari pembentukan RUU tentang Migas;
4. Apa yang menjadi sasaran, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dari RUU tentang Migas; dan
5. Apa saja materi muatan yang perlu diatur dalam RUU tentang Migas
Penyusunan Naskah Akademik ini ditujukan untuk memberikan landasan pemikiran yang menjadi kerangka dasar mengenai perlu dibentuknya RUU tentang Migas dengan menggunakan pendekatan akademis, teoritis, dan yuridis sebagai arahan dalam penyusunan norma
pengaturan dalam RUU tentang Migas.
Selain itu, tujuan penyusunan Naskah Akademik ini berdasarkan identifikasi masalah adalah sebagai berikut:
1. mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan atau pengusahaan kegiatan di hulu (up-stream) dan hilir (down-stream) minyak dan gas bumi, serta bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi melalui RUU tentang Migas;
2. mengetahui urgensi pembentukan RUU tentang Migas dan perlunya pembentukan RUU tentang Migas sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat;
3. merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis, pembentukan RUU tentang Migas;
4. merumuskan sasaran, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam RUU tentang Migas; dan
5. merumuskan materi muatan yang perlu diatur dalam RUU tentang Migas.
Naskah Akademik mengenai RUU tentang Migas diharapkan dapat digunakan sebagai bahan rujukan dalam penyusunan draf RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengubah sebagian materi muatan dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang sebelumnya telah dilakukan perubahan pertama terhadap sebagian materinya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu diharapkan dapat digunakan sebagai dokumen yang menyatu dengan konsep Rancangan Undang-Undang dimaksud.