Jakarta,ruangenergi.com–Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kelanjutan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian untuk mengawasi pertambangan illegal di wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM mencatat, pada 2022 setidaknya ada sebanyak 1.981 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut. Pencabutan IUP jika dirinci berasal dari IUP mineral sebanyak 1.680 perusahaan dan IUP batu bara sebanyak 301 perusahaan.
Selain itu, terdapat temuan 96 lokasi pertambangan illegal alias PETI batu bara dab 2.645 lokasi PETI mineral. Temuan data ini didapat dari hasil kolaborasi kementerian ESDM dengan Ploda, Inpektur tambang penempatan provinsi, juga hasil dari laporan masyarakat.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM Arifin Tasrif membeberkan pembentukan Ditjen Gakkum sedang dalam proses persetujuan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) per 31 Januari 2022 lalu. Dia berharap, beberapa bulan ke depan Ditjen Gakkum ini resmi dibentuk dan beroperasi.
“Sekarang proses pembentukan satuan Gakkum, unit gakkum dalam Kementerian ESDM sedang dalam proses, dan tanggal 31 yang lalu sudah dengan Kementerian PAN-RB. Kita harapkan mudah-mudahan di bulan-bulan depan ini bisa sudah kita laksanakan,” ungkap Arifin.
Arifin menjelaskan, Gakkum ini akan melibatkan beberapa instansi Aparat Penegak Hukum (APH). Oleh karena itu, koordinasi dan komunikasi diperlukan sebelum berjalannya Direktorat baru ini.
“Nanti kita akan pikirkan untuk melebur dalam satuan Gakkum ke depannya jadi sudah memiliki tim yang tepat,” terang Arifin.