Jakarta,ruangenergi.com– Prihatin. Itulah kata yang terungkap mula pertama membaca berita kecelakaan kerja menimpa pekerja migas di blok Rokan dan blok Siak. Betapa tidak. Pekerja migas di sana,meninggal dunia karena kecelakaan kerja di ladang migas terkenal di Indonesia.
Berita kecelakaan kerja di blok Rokan, di blok Siak, dan juga di blok Jabung, semua memakan korban pekerja berusia sangat-sangat muda, di bawah 40 tahun, bahkan ada yang di usia kepala duapuluhan tahun. Miris. Muda usia, mati mengenaskan di ladang minyak.
Kalau sudah begini, siapa yang salah? Pekerja? Kontraktor migas? Supervisor HSSE (health safety and environment)? SKK Migas? Ditjen Migas? Kementerian ESDM? Ah sudahlah…jangan berkutat menjadi diskusi debat kusir.
Yang jelas, kecelakaan kerja di sektor migas, tambang bahkan ketenagalistrikan sebaiknya diminimalisir. Padahal seabrek aturan sudah ada terkait dengan K3.
Beberapa undang-undang K3 yang menjadi payung hukum terselenggaranya praktik K3 di lingkungan kerja adalah:UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menjadi aturan pokok K3 karena membahas pengaturan kewajiban perusahaan dan pekerja dalam menjalankan keselamatan kerja.Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). UU No. 23 tahun 1992 mengenai Kesehatan. Di dalamnya tercantum kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja, baik yang baru maupun yang hendak dipindahkan ke tempat kerja baru sesuai sifat dan jenis pekerjaan masing-masing.
Begitu pula dengan kebijakan pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala dan kewajiban mengenakan alat pelindung diri (APD) secara benar dan tepat sesuai peraturan. UU No. 3 tahun 1992 mengenai Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang kemudian berubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai UU No. 40 tahun 2004 dan salah satu poinnya membahas jaminan kecelakaan kerja. Keputusan Presiden No. 22 tahun 1993 mengenai Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.
Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Secara khusus ada pasal 86 yang menekankan hak pekerja dalam memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 mengenai Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).Peraturan Presiden No. 7 tahun 2019 mengenai Penyakit Akibat Kerja.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 tahun 2018 mengenai K3 Lingkungan Kerja.
Aimak, banyak kali sudah peraturan itu. Namun, kok tetap saja terjadi kecelakaan kerja? Ada apa ini?
Seorang pejabat di lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,yang enggan dituliskan namanya disebutkan, bercerita; kesalahan fatal penyebab kecelakaan kerja di lingkup migas itu disebabkan adanya gap/rentang waktu antara pekerja senior dengan pekerja junior.
Pekerja senior kini perlahan namun pasti akan berguguran sejalan dengan purna waktunya bekerja, alias pangsiun atawa pensiun. Sayangnya, pekerja senior–patut diduga–enggan menurunkan ilmu atawa keahliannya kepada pekerja junior. Akibatnya, pekerja yang masih muda, minim pengalaman dan pengetahuan,katakanlah membor sumur migas atau mengelas pipa migas bertekanan tinggi, dibiarkan bekerja sendiri. Terjun bebas menggarap lapangan migas.
Alhasil, contoh roustabout kecelakaan kerja, mati mengenaskan.Semestinya dia diajarkan oleh seniornya,floorman,assisten driller dan derrickman agar mengerti dan mengerjakan pengeboran dengan baik dan safety. Tidak mudah memang bagi roustabout bisa paham tentang rig jikalau tidak diajarkan seniornya agar mumpuni dalam bekerja.
Sepertinya sumber daya manusia (SDM) dan jam terbang itu penting banget, penting sekali di industri apapun termasuk migas. Jangan biarkan pekerja muda tewas akibat senior malas berbagi ilmu, malas mengajarkan teknik-teknik pengeboran, misalnya, ke juniornya. Alangkah besar pahalanya jika senior mau berbagi ilmu ke junior. Jangan biarkan pekerja muda, mati muda dan sia-sia akibat meditnya senior berbagi pengalamannya. Aduh mamae…aduh papae..jangan biarkan ku sendiri…
Godang Sitompul, Pemimpin Redaksi