Gelaran IPA Convex 2021

Cek Ya, Indonesian Petroleum Association Mengusulkan ke DPR Isi RUU Migas

Jakarta,ruangenergi.com-  Usulan masukan Indonesian Petroleum Association (IPA) terhadap RUU Migas disampaikan pada RDPU dengan Komisi VII DPR-RI Senin, 13 Februari 2023.

Usulan IPA,agar penawaran Wilayah Kerja dilaksanakan secara bersamaan baik kepada BUMN maupun BU/BUT (badan usaha/bentuk usaha tetap).

“Kepastian hukum dan bisnis.Tidak dibunyikan di draft mengenai isu penting ini. Kepastian hukum dan iklim investasi selama jangka waktu KKS sangat penting bagi investor. Usulan IPA; persyaratan dan ketentuan KKS termasuk kontrak-kontrak pelaksananya agar diakui oleh Pemerintah sampai saat berakhirnya KKS dan kontrak-kontrak pelaksana tersebut,” demikian isi usulan masukan IPA terhadap RUU Migas, di ruang rapat Komisi VII DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA), Senin (13/02/2023) di Jakarta.

Untuk masalah kriminalisasi atas masalah Sipil/Perdata,dimana tidak dibunyikan di draft mengenai isu penting ini. IPA mengusulkan permasalahan, perbedaan pendapat, pertentangan yang timbul dari atau berasal dari implementasi KKKS, termasuk temuan audit oleh auditor negara agar diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian pertentangan berdasarkan KKKS.

IPA juga mengusulkan, manajemen Participating Interest 10% / kewajiban penawaran 10 percent farm-down dimana pasal 22A ayat 3 mengatakan KKKS wajib menawarkan PI 10% ke BUMD. Kewajiban penawaran PI 10% ke BUMD diusulkan dibunyikan agar dilakukan secara B to B.

Terkait penetapan harga jual hidrokarbon,dimana harga minyak bumi dan gas bumi ditetapkan oleh Pemerintah. IPA mengusulkan harga minyak bumi dan harga gas bumi agar ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Pemerintah pusat dapat memberikan
insentif atau subsidi langsung kepada industri tertentu.

Terkait alokasi minyak bumi, dimana Pemerintah Pusat (dalam hal ini Presiden) menetapkan alokasi penggunaan Minyak Bumi untuk dalam negeri (prioritas dalam negeri).Ekspor Minyak Bumi bagian negara dilaksanakan oleh BUK Migas. Usulan IPA, pemerintah pusat menetapkan alokasi penggunaan Minyak Bumi bagian negara.Kontraktor memiliki hak untuk mengekspor Minyak Bumi bagiannya.

Untuk Alokasi Gas Bumi, dimana pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan jumlah kuota ekspor Gas Bumi setelah terpenuhinya kebutuhan dalam negeri. Ekspor Gas Bumi bagian negara
dilaksanakan oleh BUK Migas. IPA mengusulkan pemerintah pusat menetapkan kebijakan
dan jumlah kuota ekspor gas bumi dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan
dalam negeri. Ekspor Gas Bumi bagian negara dilaksanakan oleh BUK Migas dan Kontraktor.

Terhadap kepastian, stabilitas dan perbaikan fiskal, dimana tidak dibunyikan di draft mengenai
isu penting ini. Kestabilan fiskal selama jangka waktu KKS sangat penting bagi investor.Pasal 31 UU 22/2001 perlu diubah. IPA mengusulkan, pengembalian Assume & Discharge, dimana
Kontraktor hanya diwajibkan membayar pajak-pajak langsung. Pajak-pajak tidak langsung agar di assumed dan di discharged oleh Pemerintah. Pemberian Tax holiday, BPT exemption ketika
di-invest lagi di Indonesia, Fasilitas impor (master list), insentif fiskal untuk kegiatan CCS/CCUS.

Masalah Ring Fencing atas biaya untuk tujuan perhitungan pajak (tax deductibility),suatu perusahaan hanya dapat memegang satu Wilayah Kerja (Block ring fencing).Kebijakan ini tidak mendorong investasi lebih lanjut untuk pengembangan eksplorasi atau pengembangan lapangan marjinal.Untuk itu pasal 13 UU 22/2001 perlu diubah. IPA mengusulkan,suatu perusahaan agar diperbolehkan memegang lebih dari satu KKS dan biayabiaya dapat dikonsolidasikan untuk tujuan perhitungan pajak (tax deductibility).Konsolidasi ini berpotensi menstimulasi minat eksplorasi di Indonesia.

Terhadap pengalihan komitmen pasti,belum diatur – tambahan pasal baru.Sisa komitmen pasti yang belum dilaksanakan dapat dialihkan ke blok lain atau wilayah terbuka.

Terkait manajemen emisi CO2, tidak dibunyikan di draft mengenai CCS/CCUS.IPA sedang mempersiapkan kalimat baru terkait inisiatif rendah karbon, seperti CCS/CCUS. Istilah umum
diusulkan digunakan dibandingkan istilah teknis yang spesifik dikarenakan ini bidang baru. Ketentuan umum di UU Migas lebih baik agar Pemerintah dapat lebih fleksibel mengatur lebih lanjut di dalam aturan pelaksana. IPA mengusulkan, kegiatan-kegiatan penurunan emisi GRK
merupakan bagian dari kegiatan hulu migas. Memastikan kegiatan-kegiatan penurunan
emisi GRK merupakan bagian dari kegiatan hulu migas (Petroleum Operation), sehingga
biaya-biaya atau pengeluaran-pengeluaran terkait merupakan bagian dari biaya operasi,
karena sudah menjadi license to invest. Bahwa ketentuan di dalam UU ini yang terkait dengan kegiatan usaha hulu migas berlaku untuk kegiatan CCS/CCUS. Ketentuan lebih rinci atas kegiatan CCS/CCUS akan diatur lebih lanjut.

Untuk Kontrak Bagi Hasil,permohonan perpanjangan KKS diajukan paling lambat 5 tahun
sebelum berakhir, dan BUK Migas memberikan jawaban paling lambat 1 tahun setelah KKKS mengajukan permohonan perpanjangan. IPA mengusulkan, permohonan perpanjangan KKS diajukan paling lambat 2 tahun sebelum berakhir, dan BUK Migas memberikan jawaban paling
lambat 1 tahun setelah KKKS mengajukan permohonan perpanjangan.

Masalah perizinan,perlu dilakukan penyederhanaan perizinan. Usulan IPA, BUK Migas bertanggung jawab dalammemperoleh izin-izin yang diperlukan dalam  kegiatan operasi hulu migas dari Kementerian/ Lembaga/Pemda terkait.

Terkait implementasi bisnis hulu,BUK Migas (penerus SKK Migas) akan pertama kali menawarkan Wilayah Kerja kepada BUMN.Dalam hal BUMN tidak dapat menerima penawaran, BUK Migas
dapat mengusahakan secara mandiri atau bekerjasama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap (Kontraktor). IPA mengusulkan, implementasi bisnis hulu migas agar
dilaksanakan secara adil. Implementasi bisnis hulu agar dilaksanakan melalui : (1) langsung oleh BUK Migas; atau (2) Kerjasama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, termasuk BUMN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *