Jakarta, ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui teknis batas emisi gas rumah kaca pembangkit listrik tenaga uap batubara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Fase Kesatu.
Amanat tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 14.k/TL.04/MEM.I/2023. Kepmen tersebut merupakan tindak lanjut dari Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik yang disahkan pada 27 Desember 2022 lalu.
Adapun, dalam rangka mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional, Menteri dapat melakukan pengetatan PTBAE PLTU Batubara melalui perubahan berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan nilai ekonomi karbon subsector pembangkit tenaga listrik untuk pembangkit listrik tenaga uap batubara.
Menteri menetapkan jenis PLTU dan kapasitas terpasang untuk kurun waktu 2023 sampai dengan tahun 2024 sebagai berikut:
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki komitmen yang kuat untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Sebagai acuan dalam penetapan Nilai Ekonomi Karbon subsektor pembangkit tenaga listrik, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana dalam acara Coffee Morning Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik di Jakarta, Selasa, (24/01/2023).
“Regulasi ini akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik. Kita tidak akan menyusun mekanisme sendiri, tapi kami pastikan regulasi yang sudah disusun bersama agar berjalan secara fair demi tujuan kita, tujuan bersamanya adalah mengurangi emisi GRK,” ungkap Dadan.