Pencatatan Saham Penawaran Umum PGEO

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) mencatatkan (listing) perdana sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (24/2/2023). Anak usaha Pertamina ini menjadi perusahaan tercatat ke-19 di BEI pada tahun 2023 dan sahamnya dicatatkan di papan utama.

Adapun, PT Bursa Efek Indonesia dengan ini mengumumkan hal-hal sebagai berikut:

  1. PT Bursa Efek Indonesia telah menyetujui Pencatatan Efek PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (Perseroan).
  2. Keterangan Efek yang akan dicatatkan adalah sebagai berikut:

 

Jumlah Saham yang akan dicatatkan terdiri dari: 41.396.142.000 saham
Saham Pendiri 31.046.142.000 saham
Penawaran umum kepada masyarakat 10.350.000.000 saham
Nilai Nominal Saham Rp500,00 per saham
Harga Penawaran Saham Rp875,00 per saham
Kode Perdagangan Saham PGEO
Papan Pencatatan Saham Papan Utama
Tanggal Pencatatan Saham 24 Februari 2023
Tanggal Mulai Perdagangan Saham 24 Februari 2023

 

  1. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa No. I-A dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00014/BEI/03-2022 tanggal 25 Maret 2022, jumlah Saham Free Float Perseroan per tanggal 24 Februari 2023 adalah sebanyak 4.140.578.700 saham atau 10,00% dari seluruh modal disetor Perseroan.
  2. Berdasarkan informasi pada halaman tujuh Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan. Tidak terdapat pembatasan atau larangan bagi pemegang saham Perseroan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya dalam Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum.
    Namun demikian, berdasarkan surat PT Pertamina Power Indonesia (PPI) selaku Pengendali Perseroan No. 069/PPI00000/2022-S0 tanggal 30 Maret 2022 perihal Pernyataan Terkait Pengendalian PT Pertamina Geothermal Energy Tbk., PPI telah menyatakan tidak akan melepaskan pengendalian atas Perseroan hingga sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun setelah Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh Perseroan menjadi efektif.
  3. Perseroan tidak menerbitkan surat kolektif saham dalam penawaran umum perdana saham ini, tetapi saham-saham tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang akan diadministrasikan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Sumber : Keterbukaan Informasi IDX