SKK Migas dan Komwas Bertemu, Apa Saja yang Dibahas Ya?

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kemarin pagi (05/04/2023) hingga siang duduk bersama Komisi Pengawas membahas upaya mencapai target long term planning yang digagas oleh satuan kerja tersebut.

Informasi yang diterima ruangenergi.com, Komisi Pengawas (Komwas) SKK Migas yang hadir di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM,ruang Sarulla, semua anggota terkecuali Menteri KLHK yang berhalangan hadir.Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ruangenergi.com mencari tahu apa saja yang dibahas dalam rapat tersebut. Menurut Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf, pembahasan yang dilakukan antara Komwas dengan SKK Migas lebih ke arah percepatan peningkatan produksi migas Indonesia.

“Intinya bagaimana mencapai target Long Term Planning khususnya meningkatkan produksi migas nasional yang kecenderungan turun terus, terutama minyak.Kalau ada masalah keekonomian, silakan untuk mengajukan insentif, sehingga projek-projek dapat dieksekusi dan segera on stream. Saya lupa detilnya, bisa tanya pak Benny Lubiantara. Tapi ada sekitar 10-an POD yang belum dieksekusi juga, salah satunya masalah keekonomian,” kata Nanang Abdul Manaf kepada ruangenergi.com,Kamis (06/04/2023) di Jakarta.

Menurut Deputi Eksplorasi Pengembangan Dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara, kompleksitas PoD itu bermacam-macam masalahnya.

“Macem-macam masalahnya,” jelas Benny tanpa memerinci lebih jauh.

Menurut Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D.Suryodipuro, pertemuan SKK Migas dengan Komwas rutin diadakan.

“Ini adalah rakor rutin yg diadakan antara skk migas dan komwas, melaporkan capaian 2022 dan rencana kegiatan ke depannya di 2023. Arahan komwas agar fokus dalam upaya peningkatan produksi,”tegas Hudi kepada ruangenergi.com

Dalam penelusuruan ruangenergi.com,PoD adalah dokumen yang dibuat oleh kontraktor kontrak migas untuk menjelaskan rencana pengembangan blok minyak dan gas yang sedang dikelola oleh mereka.

Dalam POD, kontraktor akan menyajikan informasi seperti sumber daya cadangan yang tersedia, strategi produksi, jadwal kegiatan, anggaran dan biaya, serta rencana pemasaran produk minyak dan gas yang dihasilkan.

Masalah yang sering terkait dengan POD adalah keterlambatan dalam penyusunan dan pengajuan dokumen tersebut oleh kontraktor kepada pihak regulator (SKK Migas). Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti kesulitan teknis atau masalah keuangan yang dialami oleh kontraktor.

Keterlambatan dalam pengajuan POD dapat menghambat proses produksi minyak dan gas, sehingga bisa berdampak pada penurunan pendapatan kontraktor dan negara.

Selain itu, terkadang terjadi perbedaan pandangan antara kontraktor dan regulator terkait dengan isi dari POD tersebut. Misalnya, regulator bisa mempertanyakan keabsahan atau kecocokan dari rencana produksi atau anggaran yang diajukan oleh kontraktor. Hal ini bisa menimbulkan konflik antara kedua belah pihak, yang akhirnya bisa memperlambat atau menghambat proses pengembangan blok minyak dan gas.