Jakarta, Ruangenergi.com – Putusan perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang dialami PT Meratus Line dipastikan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan tersebut juga memastikan bahwa PT Bahana Line milik pengusaha Freddy Soenjoyo secara hukum terbukti tidak terlibat dan tidak ada kaitan dengan kasus dimaksud.
Menurut Penasihat Hukum Terdakwa, Gede Pasek Suardika, kasus ini menjadi inkracht karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terdiri dari Wahyu Hidayatullah SH MH, Nanik Prihandini, SH, Ribut, S SH dan Estika Dilla Rahmawati, SH, mencabut permintaan banding yang diajukan sebelumnya. Pencabutan tersebut berdasarkan Akta Pencabutan Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 119/Akta.Pid/Bdg/IV/2023/PN Sby jo. No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby tertanggal 23 Mei 2023.
“Fakta sidangnya sudah persis yang disimpulkan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya. Ini harus dihormati semua pihak. Tentu kita hormati, bahwa Bahana Line milik Pak Freddy Soenjoyo tidak terlibat bahkan ikut menjadi korban. Para terdakwa juga sudah meminta maaf dan mereka mengakui bahwa hal itu dilakukan karena kondisi juga terdesak ancaman hilang tempatnya bekerja menjadi vendor suplayer BBM di Meratus jika David cs menolak,” ungkapnya ketika dihubungi wartawan, Rabu (21/6/2023).
Dalam putusan PN Surabaya itu bahkan disebutkan juga bahwa yang menjadi korban atas perbuatan 17 oknum karyawan Meratus Line dan Bahana Line yang dihukum tersebut bukan hanya PT Meratus Line tetapi juga PT Bahana Line. Fakta itu terlihat dari putusan perkara pidana No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby yang dibacakan pada 13 April 2023 lalu.
“Berdasarkan fakta persidangan, bukti yang ada maupun saksi-saksi yang diperiksa justru mengungkapkan fakta Bahana Line juga menjadi korban dan direksi tidak mengetahui perbuatan kongkalikong antar oknum karyawan tersebut. Korban paling nyata adalah dipakainya kasus ini oleh Meratus Line untuk tidak membayar kewajiban hutangnya sebesar Rp 50 miliar lebih ke Bahana Line dan PT Bahana Ocean line,” paparnya.
Di awal kasus bergulir sampai persidangan, ungkap Gede, pihak Meratus Line gencar sekali berupaya menjerat Direksi Bahana Line dalam kasus ini. Mereka bahkan sampai membuat audit berbasis asumsi dengan data fiksi yang dibuat Internal Audit Fenny Karyadi dengan nilai kerugian yang bombastis senilai Rp 536 miliar.
“Hasil audit yang dijadikan dasar mengaku rugi tersebut berpotensi pidana pemalsuan karena tidak berdasarkan data dan fakta namun dipakai dan diakui di persidangan oleh pembuatnya sebagai data berdasarkan asumsi dari kapal milik perusahaan lain bukan data riil,” pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno SH MH mengungkapkan bahwa salah satu penyebab keterlibatan karyawan Bahana Line dalam kasus tersebut karena adanya ancaman dari para karyawan Meratus Line yang terlibat terhadap karyawan Bahana Line.
Menurut Sutrisno, terdakwa David ES yang merupakan karyawan Bahana Line sempat menolak permintaan dari karyawan Meratus Line bernama Edi Setyawan karena tidak sesuai aturan/SOP dari Bahana Line. Namun Edi Setyawan mengancam, dan akhirnya permintaan itu dijalankan.
“Edi Setyawan mengancam apabila tidak mau membantu menjualkan Barang Bukti tersebut akan dicari vendor lain sebagai suplayer untuk memenuhi kebutuhan BBM kapal milik Meratus Line. Karyawan Bahana yang lain juga jadi terdakwa awalnya juga sama-sama menolak. Namun karena ancaman tersebut akhirnya mereka mau membantu menjualkan,” kata Hakim Sutrisno saat membacakan keputusannya pada sidang tersebut.
Dalam putusan itu juga terungkap bahwa perintah terdakwa David ES kepada terdakwa Sukardi Bin Rusman agar BBM titipan penjualan dari oknum karyawan Meratus Line itu harus bisa segera dijual kepada beberapa perahu tempel malam itu juga. Atau paling lama setidaknya besok pagi sudah tidak ada di dalam kapal milik Bahana Line karena takut ketahuan manajemen Bahana Line.
“Tidak hanya itu, faktor yang memberatkan para terdakwa juga karena perbuatan mereka itu telah merugikan Meratus Line dan juga Bahana Line karena ada BBM yang telah disuplai namun belum terbayar,” tukasnya.
Sementara PT Bahana Line sendiri terus berupaya menagih utang bahkan hingga menempuh PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun alasan pidana dan juga pengajuan gugatan Perdata dilakukan PT Meratus untuk menghindari membayar utang-utangnya itu. Tapi upaya gugatan PT Meratus Line kandas dan kini dalam perkara Pidana yang menjerat karyawan PT Meratus Line dan juga PT Bahana Line tersebut juga membuktikan secara hukum jika Bahana Grup tidak terlibat dan juga ikut menjadi korban.
Kasus ini bermula dari adanya Laporan Polisi No: Lp/B/75.01/II/2022/SPKT/Polda Jawa Timur, Tanggal 9 Februari 2022 atas nama pelapor Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo SE yang kemudian mengakibatkan 12 karyawan PT Meratus Line yaitu Edi Setyawan cs menjadi terdakwa dan lima karyawan PT Bahana Line David ES cs juga menjadi Terdakwa. Dan kesemuanya akhirnya dijatuhi vonis yang bervariasi hukumannya dan telah berkekuatan hukum tetap semuanya.(SF)