Jakarta,ruangenergi.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) tengah membahas internal permohonan harga jual tenaga listrik PLTA Poigar-2 milik PT Minahasa Brantas Energi di Sulawesi Utara.
Brantas Energi juga memiliki pembangkit yang saat ini tengah dalam tahap persiapan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero).Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poigar-2 yang berkapasitas 30,0 MW (2 x 15,0 MW), melalui pembangkit ini, Brantas Energi bersinergi dengan PT Indonesia Power. Ada juga PLTM Totabuan dengan kapasitas 7,8 MW. Kedua pembangkit ini berada di Sulawesi Utara.
” Minahasa Brantas Energi masih diproses – dibahas internal KESDM sesuai dengan Pepres 112/2022 untuk mendapatkan persetujuan Menteri ESDM,” kata Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana kepada ruangenergi.com,Kamis (22/06/2023) di Jakarta.
Dalam catatan ruangenergi.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Melalui Perpres 112 tahun 2022 ini, diatur mengenai harga jual listrik dari pembangkit EBT ke PLN.
Dari Perpres 112 tahun 2022, Kamis (15/9/2022), Presiden Jokowi telah meneken aturan tentang EBT tersebut pada 13 September 2022 dan berlaku sejak diterbitkan.
Pada Perpres 112 tahun 2022 Bab II disebutkan harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit yang memanfaatkan sumber EBT oleh PT PLN dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) energi laut dan Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati (PLT BBN)