Aturan Baru Tarif Bea Keluar Olahan Mineral Logam Dirilis, Ini Kata Energy Watch

Jakarta, ruangenergi.com – Peraturan baru terkait tarif bea keluar produk hasil olahan mineral logam resmi dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan tersebut berlaku untuk sejumlah perusahaan tambang yang baru saja mendapat relaksasi izin ekpor mineral selama setahun sejak 11 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024.

Berdasarkan PMK No.71 tahun 2023 ini, pemerintah menetapkan besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam, berdasarkan kapasitas pembangunan smelter minimal mencapai 50%.

“Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%,” tulis Pasal 11 ayat (4) PMK 71/2023.

Pada PMK No.71 tahun 2023 ini, pengenaan bea keluar dibagi menjadi tiga tahap sesuai dengan tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter. Khusus untuk ekspor konsentrat tembaga, besaran bea keluar menjadi sebagai berikut:

– Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50% sampai dengan kurang dari 70% dari total pembangunan, maka perusahaan akan dikenakan bea keluar 10% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 15% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.

– Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70% sampai dengan kurang dari 90% dari total pembangunan, maka akan dikenakan bea keluar 7,5% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 10% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.

– Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90% sampai dengan 100%, maka perusahaan akan dikenakan bea keluar 5% pada periode 17 Juli-31 Desember dan naik menjadi 7,5% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.

Adapun tahapan kemajuan fisik pembangunan dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut berubah dari peraturan sebelumnya, di mana pada PMK No.164 tahun 2018 disebutkan bahwa dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total pembangunan, maka dikenakan bea keluar 0%.

Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga menilai, terbitnya aturan tersebut merupakan bentuk ketegasan dan juga komitmen pemerintah dalam mengimplementasi kebijakan hilirisasi.

Selain aturan PMK 71 Tahun 2023, bahkan sudah ada sanksi denda sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di dalam negeri.

“Meskipun beberapa perusahaan telah mendapat relaksasi ekspor, tapi hal ini merupakan bentuk ketegasan dan juga komitmen pemerintah,” ujar Daymas melalui keterangan tertulis dikutip pada Kamis, (10/08/2023).

Seperti diketahui, setidaknya ada lima perusahaan tambang yang diberikan relaksasi ekspor mineral hingga 31 Mei 2024, antara lain PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara/ PT Amman Mineral Industri, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal/ PT Kapuas Prima Citra, dan PT Kapuas Prima Coal/ PT Kobar Lamandau Mineral. Kelima perusahaan tambang tersebut kini tengah menuntaskan pembangunan proyek fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *