Polemik Freeport Soal Kebijakan Bea Keluar, Ini Kata Energy Watch

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.comPT Freeport Indonesia (PTFI) buka suara terkait gugatan tentang aturan bea keluar kepada pemerintah Indonesia. VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia Katri Kristani membantah rencana gugatan perusahaan tersebut.

Katri menjelaskan, pada akhir 2018, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., yang merupakan pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mencapai kesepakatan bersama yang tertuang dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai hasil perundingan tentang divestasi yang termasuk kebijakan terkait kegiatan operasi produksi PTFI.

“Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK,” ujar Katri dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (11/08/2023).

Katri melanjutkan, pihaknya mengajukan keberatan dan banding terhadap penetapan bea keluar.

“Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan,” tuturnya.

Terkait hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, sah-sah saja bila Freeport keberatan dan akan naik banding. Pemerintah akan memproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kan dia bisa aja appeal (naik banding) ya kan, itu kan prosesnya nanti kita tindak lanjuti,” ungkap Arifin dikutip pada Jumat (11/08/2023).

Namun, saat ditanya soal potensi revisi aturan, Arifin mengatakan tidak akan terjadi. “Nggak ada (revisi aturan,” ungkapnya.

Keberatan Freeport muncul pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang baru diterbitkan pemerintah.

Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga menanggapi polemik tersebut. Ia mengatakan bahwa selain sanksi yang akan diterima, denda administrasi juga akan dibebankan meskipun telah mendapatkan relaksasi ekspor.

“Selain PMK juga terdapat sanksi denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.89 tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri, yang dibebankan kepada Freeport meskipun mendapatkan relaksasi ekspor”, ujar Daymas saat dihubungi RuangEnergi.com pada Jumat (11/08/2023).

Daymas menambahkan, peraturan tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam implementasikan kebijakan hilirisasi.

“Ini merupakan bentuk ketegasan dan juga komitmen pemerintah dalam mengimplementasi kebijakan hilirisasi,” tambah Daymas.