Jakarta,ruangenergi.com– Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas (Migas) sebagai pemegang Kuasa UsahaPertambangan melalui Perizinan Berusaha Hulu. Pengusahaan Hulu Migas melalui KKS dengan Kontraktor.BUK Migas melakukan seleksi Badan Usaha (BU)/Badan Usaha Tetap (BUT).
“Selain dewan pengawas dan dewan direksi, fungsi dan organisasi BUK Migas diperkuat dengan organ perizinan hulu migas yang berfungsi untuk memfasilitasi penyelesaian perizinan berusaha pada hulu migas (persyaratan dasar dan operasional) dengan anggota terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga penerbit perizinan,” kata Tutuka dalam paparan tertulis Bahan Dirjen Migas Pada Rapat dengan Badan Legislasi terkait Harmonisasi RUU Migas di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI),Selasa (29/08/2023) di Jakarta.
Dalam bahan tertulisnya, Tutuka menjelaskan juga, penghasilan yang diperoleh dan biaya yang dikeluarkan untuk Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan KKS dikonsolidasikan untuk perhitungan penghasilan kena pajak pada perusahaan induk Kontraktor yang berkegiatan
di Indonesia.
Tutuka memaparkan di bahan tertulisnya, selain dewan pengawas dan dewan direksi, fungsi dan organisasi BUK Migas diperkuat dengan organ perizinan hulu migas yang berfungsi untuk memfasilitasi penyelesaian perizinan berusaha pada hulu migas (persyaratan
dasar dan operasional) dengan anggota terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga penerbit perizinan.
“Jangka waktu Perizinan Berusaha Hulu dan Kontrak Kerja Sama paling lama 30 (tiga puluh) tahun.Pemerintah menjamin perpanjangan Perizinan Berusaha Hulu kepada BUK Migas sepanjang memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan,” jelas Tutuka lagi di paparan tertulisnya.
Terkait survei potensi migas, Tutuka menjelaskan dilaksanakan oleh atau dengan izin Pemerintah dalam rangka menunjang penyiapan Wilayah Kerja serta kegiatan
Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja. Ketentuan pelaksanaan Survei Umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ada yang menarik disampaikan Tutuka, dalam Pasal 22A tentang Partisipasi Interes 10%
Pasal dihapus
“Sejak disetujuinya POD I, Kontraktor wajib menawarkan PI paling banyak 10% kepada BUMD. Ketentuan terkait PI 10% diatur dalam Peraturan Pemerintah,” jelasnya.
Untuk Pasal 22B Biaya Operasi, pasal dihapus. Ketentuan Biaya Operasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (untuk fleksibilitas & mengingat jenis dari biaya yang bersifat dinamis.
Kemudian, Pasal 31 Assume & Discharge, Tambahan pasal; Kontraktor eksplorasi bebas dari kewajiban pembayaran PNBP terkait pemanfaatan ruang dan pembayaran pajak
tidak langsung berupa bea masuk, pajak-pajak tidak langsung lain & pajak dan retribusi daerah. Kontraktor produksi wajib membayar PPh, pajak tidak langsung, dan PNBP.
“PNBP bagi hasil sudah termasuk kewajiban pembayaran pajak tidak langsung. PNBP dipungut oleh Menteri dari BUK Migas dan disetorkan ke kas negara,”tulis Tutuka di dalam bahan tertulisnya.
Berikutnya, Pasal 10A & dan Pasal 33 Kegiatan Hulu Migas sebagai kegiatan Prioritas
Tambahan Pasal; Kegiatan Usaha Hulu Migas (Eksplorasi & Eksploitasi) merupakan objek vital nasional dan kegiatan strategis. Pemerintah Pusat yang mendapatkan prioritas utama apabila tumpang tindih lahan baik di darat dan laut.
Untuk Pasal 22 Domestic Market Obligation, kontraktor wajib menyerahkan sebesar 25% dari Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi hasil produksi bagiannya untukkebutuhan dalam negeri.