Jakarta,ruangenergi.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Arifin Tasrif meminta siapapun yang akan mendapatkan hak Izin Usaha Pertambangan Blok Gunung Botak di Pulau Buru, Maluku bisa menyiapkan wilayah izin usaha pertambangan rakyat (WIUP PR).
Langkah ini untuk meredam kegiatan illegal mining di area blok Gunung Botak.
“Kegiatan illegal tidak dibenarkan. Solusinya,nanti kita kan ada aturannya WIUP PR. Siapa pun yang menang, cobalah pakai WIUPR membina masyarakat agar bisa mendapatkan manfaat dari tambang tersebut,” kata Arifin Tasrif menjawab pertanyaan ruangenergi.com, di Kementerian ESDM usai Sholat Jumat,(20/10/2023) di Jakarta.
Dalam catatan ruangenergi.com, Kementerian ESDM telah mengumumkan adanya perubahan tata waktu alias jadwal pelaksanaan penyampaian dokumen persyaratan lelang untuk 5 (lima) Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP).
Adapun ke lima WIUP itu adalah:
- Blok Kota Waringin Agung di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dengan luas 98.820 hektar. Komoditas emas.
- Blok Lolayan di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dengan luas 162,3 hektar. Komiditas emas.
- Blok Wailikum di Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan luas 217 hektar. Komoditas nikel.
- Blok Gunung Botak, di Buru, Maluku, dengan luas 24.764 hektar. Komoditas emas.
- Blok Semidang Lagan di Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu denga luas 361 hektar. Komoditas batubara.
“Terkait dengan Lelang WIUP Pertambangan Minerba yang sudah Minergi publikasikan sebelumnya, Minergi ingin mengumumkan perubahan pada alamat situs web dan perubahan jadwal pelaksanaan dan penyampaian dokumen persyaratan lelang.Untuk 5 blok lainnya (blok Brang Rea, Blok Taludaa, Blok Nibung, Blok Kaf, dan Blok Marimoi 1), waktu pendaftaran dan pemberkasan lelang tetap sama seperti sebelumnya, yakni pada 18 s.d. 20 Oktober 2023,” jelas pengumuman tersebut.