Jakarta, ruangenergi.com- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencatat permasalahan perhitungan gas rumah kaca (GRK) sektor energi subsektor ketenagalistrikan belum menggambarkan jumlah emisi riil yang dihasilkan pembangkit listrik dan target dalam Enhanced NDC belum mempertmbangkan realisasi aksi mitgasi pengurangan emisi GRK sektor energi.
Perhitungan emisi GRK masih menggunakan data sekunder berupa data penjualan batu bara, sementara data primer emisi yang dipantau langsung menggunakan aplikasi APPLE-Gatrik tidak digunakan dalam perhitungan emisi GRK.
Hal tersebut ditunjukkan dari hasil perhitungan emisi GRK pada tahun 2018 s.d. 2020 yang mengungkapkan bahwa dengan menggunakan metode penghitungan Tier 3 (menggunakan aplikasi APPLE-Gatrik) hasil perhitungan emisi yang dihasilkan oleh pembangkit listrik lebih kecil daripada jumlah emisi yang dihitung dan dilaporkan oleh Kementerian ESDM kepada Kementerian LHK.
Akibatnya, hasil perhitungan inventarisasi emisi GRK sektor energi
subsektor ketenagalistrikan yang dipublikasikan lebih besar dan tidak menggambarkan jumlah emisi GRK yang sebenarnya.
“BPK telah merekomendasikan Menteri ESDM dan Menteri LHK sesuai dengan kewenangannya untuk segera melakukan perbaikan antara lain menginisiasi proses konsolidasi data antara Ditjen Ketenagalistrikan (Gatrik) dengan Pusdatin ESDM sehingga data APPLE-Gatrik menjadi dasar perhitungan inventarisasi GRK subsektor ketenagalistrikan,” demikian demikian isi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 yang dirilis Selasa (05/12/2023).
IHPS I Tahun 2023 memuat 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 pada pemerintah pusat, di antaranya adalah 81 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dengan 80 opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 1 Wajar Dengan Pengecualian (WDP), serta 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dengan opini WTP.
Selain itu juga memuat 40 laporan keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dengan opini 33 WTP, 6 WDP, dan 1 Tidak Wajar (TW). BPK juga telah memeriksa 542 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, serta empat laporan keuangan badan lainnya tahun 2022, yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji.
IHPS ini juga memuat dua hasil pemeriksaan kinerja dengan tema prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi. Pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi TA 2020 s.d. semester I 2022 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Pemerintah telah melakukan penyusunan road map menuju Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060 dan mengamankan pasokan batu bara dan gas bumi untuk kepentingan dalam negeri Namun, masih terdapat permasalahan antara lain, belum dilakukan sepenuhnya mitigasi risiko atas skenario transisi energi menuju NZE pada tahun 2060 dan rendahnya kemajuan proyek Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang berpotensi terjadinya kekurangan pasokan pada sebagian besar sistem kelistrikan nasional.