Jakarta, ruangenergi.com- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengatakan pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang pada Ditjen Minerba belum
sesuai ketentuan.
Ketentuan itu antara lain; nilai penetapan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang kurang dilaporkan sebesar Rp832,26 miliar dan US$58,00 juta. Serta jaminan reklamasi dan jaminan
pascatambang yang belum ditempatkan, telah kedaluwarsa, dan bukti penempatan jaminan tidak dalam penguasaan total sebesar
Rp145,29 miliar dan US$6,71 juta.
Hal ini mengakibatkan, potensi kehilangan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang ditempatkan sebesar
Rp832,26 miliar dan US$58,00 juta. Serta Negara tidak memiliki kepastian dana jaminan dari pemegang izin pertambangan
yang tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang serta berpotensi menanggung kerusakan lingkungan sebesar Rp145,29 miliar dan US$6,71 juta.
“BPK merekomendasikan Menteri ESDM agar menginstuksikan Dirjen Minerba supaya: (1) Melakukan perhitungan ulang terkait pencatatan nilai jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang serta menetapkan dan menagihkan perusahaan untuk menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebesar Rp832,26 miliar dan US$58,00 juta; serta (2) Menginventarisasi kekurangan dan memastikan penguasaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sebesar Rp145,29 miliar dan US$6,71 juta,” demikian isi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, dirilis BPK, Selasa (05/12/2023) di Jakarta.
IHPS I Tahun 2023 memuat 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 pada pemerintah pusat, di antaranya adalah 81 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dengan 80 opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 1 Wajar Dengan Pengecualian (WDP), serta 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dengan opini WTP.
Selain itu juga memuat 40 laporan keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dengan opini 33 WTP, 6 WDP, dan 1 Tidak Wajar (TW). BPK juga telah memeriksa 542 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, serta empat laporan keuangan badan lainnya tahun 2022, yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji.
IHPS ini juga memuat dua hasil pemeriksaan kinerja dengan tema prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi. Pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi TA 2020 s.d. semester I 2022 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).













