Jakarta, ruangenergi.com- Dalam waktu dekat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) akan terbitkan Keputusan Menteri ESDM tentang mekanisme penetapan harga gas bumi.
Isi Kepmen tersebut kini tengah dimatangkan di Direktorat Hilir Ditjen Migas Kesdm. Dalam isi kepmen tersebut, diantaranya akan membahas mengenai aturan take or pay gas.
“Saya ingin sampaikan permasalahan (take or pay) sedang dibahas di level menteri. Nanti akan ada Kepmen Mekanisme Penetapan Harga Gas. Sebentar lagi akan terbit. Tunggu saja.Bukan di direktorat kami tapi di direktorat hilir,” kata Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Laode Sulaeman dalam obrol santai offline dengan ruangenergi.com, di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, di Jakarta.
Gas Bumi Jadi Primadona, PGN Minta Privileged
Gas, lanjut Laoe, menjadi primadona dimana industri banyak yang mau menggunakan gas.
Laode bercerita, untuk jaringan gas kota ditenggarai PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Terbuka sudah mengharapkan agar diberikan semacam privileged juga di hulu migasnya.
“Agar mereka (PGN) bisa menjual gas dengan harga terjangkau, mereka minta privileged. Mereka minta harga yang sesuai di hulunya,” jelas Laode.
Dalam catatan ruangenergi.com, untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, 5 dan 7 ayat 2 dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Pasal 2 aturan ini menyatakan, dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan gas bumi, Menteri ESDM menetapkan gas bumi.
“Penetapan harga gas bumi dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 2.
Selanjutnya dalam Pasal 3, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) dengan harga US$ 6 per mmbtu.
Penetapan harga gas bumi tertentu tersebut, diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Perubahan pengguna gas bumi yang dapat dikenakan harga gas bumi tertentu, ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian (Menteri Perindustrian).
Harga gas bumi tertentu berlaku untuk pengguna gas bumi yang membeli gas bumi di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) dengan harga lebih tinggi dari US$ 6 per mmbtu.
Penetapan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari KKKS, dan/atau tarif penyaluran gas bumi yang meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan biaya pencairan (liquefaction), pemampatan (kompresi), pengangkutan melalui pipa transmisi dan pengangkutan melalui pipa transmisi dan distribusi, pengangkutan liquefied natural gas dan pengangkutan compressed natural gas, penyimpanan (storage), regasifikasi dan/atau niaga serta margin yang wajar.
Diatur pula, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi tertentu berdasarkan penyesuaian perhitungan harga gas bumi dan/atau tarif penyaluran gas bumi.
Dalam menetapkan harga gas bumi tertentu tersebut, Menteri ESDM mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dan BPH Migas.