Perkuat Perdagangan Karbon, Ditjen Gatrik Tandatangani Kerja Sama Berbasis Web Dengan KLHK

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersinergi dalam mendorong Pelaksanaan Perdagangan Karbon. Diantaranya dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Interaksi dan/atau Bagi Pakai Antara Sistem Data dan Informasi Berbasis Web SRN PPI KLHK dan APPLE-Gatrik di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam arahannya menyampaikan penandatanganan kerja sama ini sesuai amanat Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon pasal 43 bahwa kementerian/lembaga dapat melakukan interaksi dan/atau bagi pakai antara sistem data dan informasi berbasis web dengan SRN PPI milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Menteri terkait dapat melakukan interaksi dan/atau bagi pakai antara sistem data dan informasi berbasis web pada kementerian/lembaga masing-masing dengan Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI),” ungkap Siti.

Lebih lanjut Siti menyampaikan kerja sama berbagi data ini selanjutnya dapat terdokumentasi secara Nasional yang sistematis dan terkontrol untuk mendapatkan hasil yang akuntabel dan integritas. Dengan telah ditandatanganinya PKS diharapkan agar dapat segera dilakukan transaksi perdagangan emisi subsektor pembangkit tenaga listrik.

“PKS bertujuan untuk mewujudkan penguatan tata Kelola satu data emisi GRK sebagai langkah konkrit untuk mewujudkan implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK),” papar Siti.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Laksmi Dhewanthi menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya KLHK untuk terus mendukung upaya peningkatan dan pencapaian ambisi komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca melalui dokumen Enhanced NDC (E-NDC) Indonesia.

“Koordinasi, kolaborasi dan sinergi program antara kementerian/lembaga yang kuat dalam mendukung NEK, diwujudkan antara lain dalam bentuk penguatan instrumen sistem melalui interaksi dan/atau bagi tukar data,” kata Laksmi.

Hadir dalam penandatanganan kerjasama tersebut, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral M.P. Dwinugroho. Dalam acara ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga meluncurkan logo Sertifikasi Pengurangan Emisi Indonesia atau SPEI guna mendukung pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia.