Jakarta, ruangenergi.com- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah terbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2024 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Praktikno. Dicatatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 27.
Begini isi mekanisme transportasi atau pengangkutan karbon lintas negara diatur dalam Perpres tersebut. Ini kutipannya:
BAB VIII
MEKANISME TRANSPORTASI ATAU PENGANGKUTAN KARBON LINTAS NEGARA (CROSS BORDER TRANSPORTATION OF CARBON)
Pasal 45
(1) Dalam rangka memfasilitasi pengangkutan penyelenggaraan CCS lintas negara, dilakukan perjanjian kerja sama bilateral antarnegara.
(21 Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman semua pihak untuk menerbitkan rekomendasi atau izin yang diperlukan dalam rangka Pengangkutan Karbon lintas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara masing-masing.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional.
Pasal 46
(1) Perjanjian kerja sama bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 harus memperhatikan aturan internasional mengenai keda sama dalam rangka mitigasi
perubahan iklim.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai implementasi ketentuan-ketentuan perjanjian kerja sama bilateral diatur tebih lanjut dalam peraturan menteri untuk masing-masing sektor sesuai kewenangannya.
Pasal47
(1) Setiap kegiatan Pengangkutan Karbon ke dalam wilayahkepabeanan Indonesia wajib dilakukan melalui moda
pengangkutan dengan standar dan kaidah keteknikan
yang memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan
perlindungan lingkungan.
(2) Terhadap Karbon yang diangkut ke dalam wilayah kepabeanan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diregistrasikan oleh pengimpor sebanyak 1 (satu) kali pada saat pertama kali impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk Pengangkutan Karbon ke dalam wilayah kepabeanan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah adanya perjanjian bilateral
antara negara Republik Indonesia dengan negara tempat Karbon dihasilkan dan ditangkap.
(4) Dalam hal terjadi Kebocoran selama Pengangkutan Karbon lintas negara Republik Indonesia, Kebocoran tersebut tidak menambah inventaris gas rumah kaca
Indonesia.
(5) Pengukuran Karbon pada setiap rantai proses CCS harus menggunakan alat ukur serah terima yang terkalibrasi yang harus dipasang di titik serah terima dari penghasil emisi ke pemegang lzin Transportasi Karbon dan dari pemegang lzin Transportasi Karbon ke pemegang lzin Operasi Penyimpanan danf atau Kontraktor.
(6) Hak dan kewajiban terkait mekanisme serah terima Karbon lintas negara termasuk tanggung jawab apabila terjadi Kebocoran pada setiap rantai proses diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan
sesuai kesepakatan antara penghasil emisi dengan pemegang lzin Transportasi Karbon, pemegang lzin Operasi Penyimpanan, dan/atau Kontraktor.